- Jaminan Pensiun dan Hari Tua:
UU No. 5 Tahun 2014: Tidak memberikan jaminan pensiun dan hari tua bagi PPPK.
UU No. 20 Tahun 2023: PPPK berhak atas jaminan pensiun dan hari tua (Pasal 21 ayat 6).
Ini merupakan kemajuan signifikan bagi kesejahteraan PPPK.
Perbedaan-perbedaan tersebut, terutama poin 3 dan 4, memberikan kabar gembira bagi PPPK karena mereka akan mendapatkan hak yang sama dengan PNS, termasuk jaminan pensiun dan hari tua.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan PPPK dan memotivasi mereka untuk memberikan kontribusi yang lebih besar bagi bangsa.***
Artikel Terkait
Kesepakatan DPR RI, Menpan RB, dan BKN: Mengangkat Tenaga Honorer Tanpa Terkecuali Menjadi PPPK – Duh Nasib Honorer di Luar Database BKN
Pembunuh Paman di Pamulang Buat Skenario Palsu, Rekan Ikut Bantu
Hotel Dekat Masjid Nabawi Siap Sambut Jemaah Haji Indonesia
Puluhan Balita di Majene Keracunan Makanan Tambahan Pencegah Stunting, BPOM Temukan Bakteri E. Coli
Kia EV5 : SUV Listrik Canggih dan Hemat untuk Keluarga Milenial Indonesia