Perbedaan UU No. 5 Tahun 2014 dan UU No. 20 Tahun 2023: Kesetaraan Hak dan Jaminan Pensiun Bagi ASN dan PPPK

photo author
Hud Assagaf, Metro Selebes
- Rabu, 15 Mei 2024 | 08:44 WIB
Perbedaan UU No. 5 Tahun 2014 dan UU No. 20 Tahun 2023: Kesetaraan Hak dan Jaminan Pensiun Bagi ASN dan PPPK
Perbedaan UU No. 5 Tahun 2014 dan UU No. 20 Tahun 2023: Kesetaraan Hak dan Jaminan Pensiun Bagi ASN dan PPPK
  1. Jaminan Pensiun dan Hari Tua:

UU No. 5 Tahun 2014: Tidak memberikan jaminan pensiun dan hari tua bagi PPPK.

UU No. 20 Tahun 2023: PPPK berhak atas jaminan pensiun dan hari tua (Pasal 21 ayat 6).

Ini merupakan kemajuan signifikan bagi kesejahteraan PPPK.

Baca Juga: Kesepakatan DPR RI, Menpan RB, dan BKN: Mengangkat Tenaga Honorer Tanpa Terkecuali Menjadi PPPK – Duh Nasib Honorer di Luar Database BKN

Perbedaan-perbedaan tersebut, terutama poin 3 dan 4, memberikan kabar gembira bagi PPPK karena mereka akan mendapatkan hak yang sama dengan PNS, termasuk jaminan pensiun dan hari tua.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan PPPK dan memotivasi mereka untuk memberikan kontribusi yang lebih besar bagi bangsa.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Panca Saputra

Sumber: UU No 5 tahun 2014, UU ASN 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X