METRO SELEBES.COM - Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan landasan hukum penting bagi penyelenggaraan manajemen kepegawaian di Indonesia.
Sejak 31 Oktober 2023, UU No 20 Tahun 2023 telah menggantikan UU No 5 Tahun 2014 sebagai regulasi utama bagi ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Kia EV5 : SUV Listrik Canggih dan Hemat untuk Keluarga Milenial Indonesia
Perubahan UU ini membawa beberapa perbedaan penting, terutama dalam hal hak dan kesejahteraan ASN dan PPPK. Berikut adalah beberapa poin penting:
- Panjang dan Rincian Hukum:
UU No. 5 Tahun 2014 terdiri dari 105 halaman, sedangkan UU No. 20 Tahun 2023 hanya 44 halaman. Hal ini menunjukkan bahwa UU baru lebih ringkas dan padat.
- Struktur Jabatan ASN:
UU No. 5 Tahun 2014: Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional, Jabatan Pimpinan Tinggi.
UU No. 20 Tahun 2023: Jabatan Manajerial dan Jabatan Nonmanajerial.
Perubahan ini mencerminkan penyederhanaan struktur jabatan ASN.
Baca Juga: Puluhan Balita di Majene Keracunan Makanan Tambahan Pencegah Stunting, BPOM Temukan Bakteri E. Coli
- Kesetaraan Hak ASN dan PPPK:
UU No. 5 Tahun 2014: Memisahkan hak ASN dan PPPK dalam pasal 21 (PNS) dan 22 (PPPK).
UU No. 20 Tahun 2023: Tidak memisahkan hak, sehingga ASN dan PPPK memiliki hak yang sama.
Hal ini menunjukkan komitmen terhadap kesetaraan hak bagi seluruh ASN dan PPPK.
- Jaminan Pensiun dan Hari Tua:
UU No. 5 Tahun 2014: Tidak memberikan jaminan pensiun dan hari tua bagi PPPK.
UU No. 20 Tahun 2023: PPPK berhak atas jaminan pensiun dan hari tua (Pasal 21 ayat 6).
Artikel Terkait
Kesepakatan DPR RI, Menpan RB, dan BKN: Mengangkat Tenaga Honorer Tanpa Terkecuali Menjadi PPPK – Duh Nasib Honorer di Luar Database BKN
Pembunuh Paman di Pamulang Buat Skenario Palsu, Rekan Ikut Bantu
Hotel Dekat Masjid Nabawi Siap Sambut Jemaah Haji Indonesia
Puluhan Balita di Majene Keracunan Makanan Tambahan Pencegah Stunting, BPOM Temukan Bakteri E. Coli
Kia EV5 : SUV Listrik Canggih dan Hemat untuk Keluarga Milenial Indonesia