-Tidak menyampaikan laporan kepada OJK sejak periode pelaporan Oktober 2022
Dengan dicabutnya izin usaha, PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah.
Perusahaan ini juga diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dan OJK, serta membubarkan perusahaan paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ini ditetapkan.
OJK menghimbau kepada para investor untuk selalu berhati-hati dalam memilih perusahaan investasi dan melakukan investasi hanya pada perusahaan yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.***
Artikel Terkait
Ketua PKS Sumbar Instruksikan Kepanduan dan Kader Bantu Masyarakat Terdampak Banjir
BPJS Kesehatan Ingatkan Masyarakat Bayar Iuran JKN Tepat Waktu
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Kedua Pembunuhan Mayat Dalam Sarung Terjadi di Tangsel
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Disidang Hari Ini Dugaan TPPU
Cegah Konflik Masyarakat, Apkasindo Perjuangan Sulteng Imbau Perusahaan Sawit Transparan Informasi