(3) Besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9 didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2024.
Demikian penjelasan singkat tentang gaji ke 13 semoga bermanfaat.***
Artikel Terkait
Tinjau Pasar Baru Karawang: Presiden Jokowi Puji Stabilitas Harga
Presiden Resmikan Model Tambak Ikan Nila: Permintaan Global Sangat Besar
Keberanian Farhan Rizky Romadon, Stafsus Kemenag: Kedepankan Anti Kekerasan sebagai Prioritas Utama
MenPAN RB: Sebanyak 2,3 Juta Tenaga Honorer dengan SPTJM akan Diangkat Menjadi ASN pada 2024
Tolong Di Catat, Untuk Penempatan Hotel Jemaah Haji Indonesia di Makkah dan Madinah