METRO SELEBES.COM – Gaji ke 13 selalu di nanti kapan kehadirannya bagi PNS maupun Pensiunan yang sudah masuk masa purna bakti.
Dengan adanya Gaji ke 13 merupakan salah satu bentuk penghargaan pemerintah kepada para aparatur PNS yang sudah bekerja dan yang sudah pensiun.
Berikut adalah sedikit penjelasan tentang kapan akan meluncur kerekening bank PNS dan Pensiunan Gaji ke 13 pada tahun 2024.
Baca Juga: Tolong Di Catat, Untuk Penempatan Hotel Jemaah Haji Indonesia di Makkah dan Madinah
Dasar untuk pencairan Gaji ke 13 adalah PP nomor 14 tahun 2024, untuk merupakan acuan dalam membayarkan kepada PNS dan Pensiunan.
Pada Gaji ke 13 terdapat beberapa komponen antara lain gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja.
Bagi aparatur Negara yang sudah memasuki masa purna bakti atau Pensiunan tidak mendapatkan salah satu dalam komponen gaji ke 13 yaitu tunjangan kinerja.
Baca Juga: MenPAN RB: Sebanyak 2,3 Juta Tenaga Honorer dengan SPTJM akan Diangkat Menjadi ASN pada 2024
Mengutip pp nomor 14 tahun 2024 tim Metroselebes.com pada 10 mei 2024 pada pasal 12 menyebutkan gaji ke 13 dapat di bayarkan setelah bulan juni.
Berikut adalah isi pasal 12 pada pp nomor 14 tahun 2024 :
Pasal 12
Baca Juga: Keberanian Farhan Rizky Romadon, Stafsus Kemenag: Kedepankan Anti Kekerasan sebagai Prioritas Utama
(1) Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2024.
(2)Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2024.
Artikel Terkait
Tinjau Pasar Baru Karawang: Presiden Jokowi Puji Stabilitas Harga
Presiden Resmikan Model Tambak Ikan Nila: Permintaan Global Sangat Besar
Keberanian Farhan Rizky Romadon, Stafsus Kemenag: Kedepankan Anti Kekerasan sebagai Prioritas Utama
MenPAN RB: Sebanyak 2,3 Juta Tenaga Honorer dengan SPTJM akan Diangkat Menjadi ASN pada 2024
Tolong Di Catat, Untuk Penempatan Hotel Jemaah Haji Indonesia di Makkah dan Madinah