Untuk PNS dan Pensiunan Kapan Gaji ke 13 Akan Meluncur ke Rekening Bank, Berikut Penjelasannya

photo author
Hud Assagaf, Metro Selebes
- Jumat, 10 Mei 2024 | 06:47 WIB
Untuk PNS dan Pensiunan Kapan Gaji ke 13 Akan Meluncur ke Rekening Bank, Berikut Penjelasannya
Untuk PNS dan Pensiunan Kapan Gaji ke 13 Akan Meluncur ke Rekening Bank, Berikut Penjelasannya

METRO SELEBES.COMGaji ke 13 selalu di nanti kapan kehadirannya bagi PNS maupun Pensiunan yang sudah masuk masa purna bakti.

Dengan adanya Gaji ke 13 merupakan salah satu bentuk penghargaan pemerintah kepada para aparatur PNS yang sudah bekerja dan yang sudah pensiun.

Berikut adalah sedikit penjelasan tentang kapan akan meluncur kerekening bank PNS dan Pensiunan Gaji ke 13 pada tahun 2024.

Baca Juga: Tolong Di Catat, Untuk  Penempatan Hotel Jemaah Haji Indonesia di Makkah dan Madinah

Dasar untuk pencairan Gaji ke 13 adalah PP nomor 14 tahun 2024, untuk merupakan acuan dalam membayarkan kepada PNS dan Pensiunan.

Pada Gaji ke 13 terdapat beberapa komponen antara lain gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja.

Bagi aparatur Negara yang sudah memasuki masa purna bakti atau Pensiunan tidak mendapatkan salah satu dalam komponen gaji  ke 13 yaitu tunjangan kinerja.

Baca Juga: MenPAN RB: Sebanyak 2,3 Juta Tenaga Honorer dengan SPTJM akan Diangkat Menjadi ASN pada 2024

Mengutip pp nomor 14 tahun 2024 tim Metroselebes.com pada 10 mei 2024 pada pasal 12 menyebutkan gaji ke 13 dapat di bayarkan setelah bulan juni.

Berikut adalah isi pasal 12 pada pp nomor 14 tahun 2024 :

Pasal 12

Baca Juga: Keberanian Farhan Rizky Romadon, Stafsus Kemenag: Kedepankan Anti Kekerasan sebagai Prioritas Utama

(1) Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2024.

(2)Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Panca Saputra

Sumber: seskab.go.id, PP Nomor 14 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X