Kementerian PANRB Memperkenalkan SKM 'Online' untuk Meningkatkan Partisipasi Masyarakat

photo author
Fakhrunrazi KP, Metro Selebes
- Senin, 6 Mei 2024 | 20:45 WIB
Kementerian PANRB Memperkenalkan SKM 'Online' untuk Meningkatkan Partisipasi Masyarakat (Kemenpan RB)
Kementerian PANRB Memperkenalkan SKM 'Online' untuk Meningkatkan Partisipasi Masyarakat (Kemenpan RB)

Sementara dasar regulasi FKP tercantum dalam Peraturan Menteri PANRB No. 16/2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan UPP.

Kementerian PANRB mendorong setiap instansi dan UPP untuk melakukan SKM minimal setahun sekali. Sedangkan untuk tahun 2024 ini, Kementerian PANRB menargetkan SKM untuk dilaporkan maksimal 15 Desember 2024, sedangkan untuk FKP maksimal dilaporkan ke Kementerian PANRB pada 30 November 2024.

“Semoga dari kegiatan ini, kita dapat memperbaiki pelaksanaan SKM, FKP dan LAPOR! di instansi dan/atau unit layanan masing-masing,” tutupnya. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Panca Saputra

Sumber: PANRB

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X