Sementara dasar regulasi FKP tercantum dalam Peraturan Menteri PANRB No. 16/2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan UPP.
Kementerian PANRB mendorong setiap instansi dan UPP untuk melakukan SKM minimal setahun sekali. Sedangkan untuk tahun 2024 ini, Kementerian PANRB menargetkan SKM untuk dilaporkan maksimal 15 Desember 2024, sedangkan untuk FKP maksimal dilaporkan ke Kementerian PANRB pada 30 November 2024.
“Semoga dari kegiatan ini, kita dapat memperbaiki pelaksanaan SKM, FKP dan LAPOR! di instansi dan/atau unit layanan masing-masing,” tutupnya. ***
Artikel Terkait
Perintah Tegas dari Menpan RB: Instansi Pemerintah Segera Rampungkan Rincian Formasi ASN 2024
Langkah Maju: Seleksi CASN 2024 Dimulai, Pemerintah Fokus Penuhi Formasi Talenta Digital
Sri Mulyani: Gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri Disalurkan Sesuai Jadwal
Bakal Calon Bupati Buol H. Faisal Pontoh Kembali Daftarkan Diri Ke Partai PKB
Menteri PANRB Apresiasi Terhadap Terobosan Menkes-Mendikbudristek dalam Mengatasi Kekurangan Dokter Spesialis