METRO SELEBES.COM- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah melangkah maju dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelayanan publik dengan memperkenalkan Sistem Keluhan Masyarakat (SKM) berbasis online.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus pelibatan masyarakat dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik. Hal tersebut terus digaungkan untuk dapat memenuhi ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan publik yang terus meningkat.
Langkah ini bertujuan untuk mempercepat respon terhadap keluhan dan masukan dari masyarakat, serta memastikan kualitas layanan publik yang lebih baik dan transparan.
“Pelibatan masyarakat dalam pembentukan nilai-nilai pelayanan publik, diharapkan dapat memenuhi ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan publik itu sendiri. Juga memberikan pengalaman yang baik dan kepuasan yang tinggi sehingga pelayanan publik yang prima dapat terwujud,” ujar Plt. Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Herman.
Dalam kegiatan ini juga dilakukan pengenalan aplikasi SKM Online yang telah selesai dikembangkan bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Aplikasi ini merupakan wujud komitmen Kementerian PANRB dalam menyediakan platform digital tunggal untuk kemudahan akses masyarakat pengguna layanan dalam memberikan umpan balik atas pelayanan yang diterima.
Baca Juga: Bakal Calon Bupati Buol H. Faisal Pontoh Kembali Daftarkan Diri Ke Partai PKB
Herman menjelaskan, pelibatan masyarakat dalam pelayanan publik menjadi salah satu fokus yang tertulis dalam roadmap bidang pelayanan publik.
Masyarakat diharapkan memberikan masukan atas penyelenggaraan pelayanan publik yang ada melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), Forum Konsultasi Publik (FKP), dan Pengelolaan Pengaduan (LAPOR!).
Oleh karena itu, Herman menyampaikan apresiasi kepada instansi yang telah melaksanakan SKM dan FKP pada tahun 2023.
“Adapun instansi yang belum melaksanakan dan/atau belum menyampaikan laporan SKM dan FKP, harapan kami di tahun 2024 segera menyusun rencana aksi konkret sebagai komitmen peningkatan kualitas pelayanan,” imbuhnya.
Untuk diketahui, kebijakan terkait SKM ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan SKM Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (UPP).
Artikel Terkait
Perintah Tegas dari Menpan RB: Instansi Pemerintah Segera Rampungkan Rincian Formasi ASN 2024
Langkah Maju: Seleksi CASN 2024 Dimulai, Pemerintah Fokus Penuhi Formasi Talenta Digital
Sri Mulyani: Gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri Disalurkan Sesuai Jadwal
Bakal Calon Bupati Buol H. Faisal Pontoh Kembali Daftarkan Diri Ke Partai PKB
Menteri PANRB Apresiasi Terhadap Terobosan Menkes-Mendikbudristek dalam Mengatasi Kekurangan Dokter Spesialis