“Keenam, Fraksi PKS berpendapat bahwa klausul tentang pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur perlu dipertahankan yakni Gubernur dan Wakil Gubernur dipilih secara berpasangan melalui pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan,” urai Anshori.
Ketujuh, imbuhnya, Fraksi PKS berpendapat banyak permasalahan dalam pengaturan subtansi yang penting.
“Fraksi PKS memandang bahwa pelibatan sebuah lembaga adat dan kebudayaan Betawi ini sangatlah penting dalam upaya pemajuan kebudayaan Betawi dan menjadi lembaga yang punya peran strategis dalam memperkuat ketahanan budaya di tengah derasnya arus budaya asing yang masuk ke tengah-tengah masyarakat,” terang Anshori.
Kedelapan, lanjut Anshori, Fraksi PKS berpendapat bahwa belum terlihat aturan yang berupaya memberikan kekhususan bagi Jakarta.
Fraksi PKS, kata Anshori, menginginkan terwujudnya masyarakat adil dan sejahtera berdasarkan Pancasila, hukum di Indonesia harus dapat menjamin bahwa pembangunan dan seluruh aspeknya didukung oleh suatu kepastian hukum yang berkeadilan.
“Untuk itu, RUU tentang Daerah Khusus Jakarta telah lewat waktu dan perlu dikaji lebih lanjut terutama dalam hal pengelolaan keuangan daerah, serta wewenang khusus pada Pemerintah Provinsi Jakarta. Tujuannya adalah agar tidak menimbulkan pertentangan dan kecemburuan dari daerah-daerah lainnya dan tidak menambah permasalahan yang kompleks di Jakarta,” ungkapnya.
Menimbang hal yang dipaparkan, imbuh Anshori, yakni waktu yang mepet karena seharusnya kajiannya mesti seksama. Beberapa pembahasan maju mundur, misalnya Gubernur yang diangkat atau ditunjuk Presiden dan sekarang dipilih melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada), awalnya Pilkada dengan suara terbanyak sekarang mesti 50%+1.
“Terdapat aspirasi masyarakat yang tidak terakomodasi keinginan untuk memiliki Walikota dan Bupati serta DPRD Tingkat Kota dan Kabupaten, kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan memohon taufik Allah SWT dan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, menyatakan MENOLAK Rancangan Undang Undang Daerah Khusus Jakarta,” tegas Anshori Siregar.***
Artikel Terkait
Ada Tiket Gratis Kemenhub Naik Kapal Laut Mudik 2024, Berikut Rutenya Kedaerah Mana Saja....
Tips Dalam Menjalani Ibadah Puasa, Berikut Adalah Bagai Mana Menjalani Sahur Yang Baik dan Benar
Siap-Siap! 38 Ribu Tiket Promo Mudik Lebaran Disebar KAI Untuk Mudik Lebaran 2024
Kembali Satu Fraksi di DPRD Jatim, Ketua PKS: Titik Tolak untuk Siapkan Kemenangan Pilkada 2024 dan Pemilu 2029
Oknum Dokter Gadungan di Tangkap Polisi, Setelah Buka Praktek Selama Lima Tahun