Hanya Fraksi PKS Yang Menolak RUU DKJ, Hal Ini Di Kesankan Terburu-buru Tidak Melibatkan Masyarakat

photo author
Agus Panca Saputra, Metro Selebes
- Selasa, 19 Maret 2024 | 22:02 WIB
Hanya Fraksi PKS Yang Menolak RUU DKJ, Hal Ini Di Kesankan Terburu-buru Tidak Melibatkan Masyarakat
Hanya Fraksi PKS Yang Menolak RUU DKJ, Hal Ini Di Kesankan Terburu-buru Tidak Melibatkan Masyarakat

“Keenam, Fraksi PKS berpendapat bahwa klausul tentang pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur perlu dipertahankan yakni Gubernur dan Wakil Gubernur dipilih secara berpasangan melalui pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan,” urai Anshori.

 

Ketujuh, imbuhnya, Fraksi PKS berpendapat banyak permasalahan dalam pengaturan subtansi yang penting.

 

“Fraksi PKS memandang bahwa pelibatan sebuah lembaga adat dan kebudayaan Betawi ini sangatlah penting dalam upaya pemajuan kebudayaan Betawi dan menjadi lembaga yang punya peran strategis dalam memperkuat ketahanan budaya di tengah derasnya arus budaya asing yang masuk ke tengah-tengah masyarakat,” terang Anshori.

 

Kedelapan, lanjut Anshori, Fraksi PKS berpendapat bahwa belum terlihat aturan yang berupaya memberikan kekhususan bagi Jakarta.

 

Fraksi PKS, kata Anshori, menginginkan terwujudnya masyarakat adil dan sejahtera berdasarkan Pancasila, hukum di Indonesia harus dapat menjamin bahwa pembangunan dan seluruh aspeknya didukung oleh suatu kepastian hukum yang berkeadilan.

 

“Untuk itu, RUU tentang Daerah Khusus Jakarta telah lewat waktu dan perlu dikaji lebih lanjut terutama dalam hal pengelolaan keuangan daerah, serta wewenang khusus pada Pemerintah Provinsi Jakarta. Tujuannya adalah agar tidak menimbulkan pertentangan dan kecemburuan dari daerah-daerah lainnya dan tidak menambah permasalahan yang kompleks di Jakarta,” ungkapnya.

 

Menimbang hal yang dipaparkan, imbuh Anshori, yakni waktu yang mepet karena seharusnya kajiannya mesti seksama. Beberapa pembahasan maju mundur, misalnya Gubernur yang diangkat atau ditunjuk Presiden dan sekarang dipilih melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada), awalnya Pilkada dengan suara terbanyak sekarang mesti 50%+1.

 

“Terdapat aspirasi masyarakat yang tidak terakomodasi keinginan untuk memiliki Walikota dan Bupati serta DPRD Tingkat Kota dan Kabupaten, kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan memohon taufik Allah SWT dan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, menyatakan MENOLAK Rancangan Undang Undang Daerah Khusus Jakarta,” tegas Anshori Siregar.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Panca Saputra

Sumber: PKS.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X