Oknum Dokter Gadungan di Tangkap Polisi, Setelah Buka Praktek Selama Lima Tahun  

photo author
Agus Panca Saputra, Metro Selebes
- Selasa, 19 Maret 2024 | 21:50 WIB
SM, pria yang ditangkap polisi usai menjadi Dokter Gadungan di Cikarang Kabupaten Bekasi
SM, pria yang ditangkap polisi usai menjadi Dokter Gadungan di Cikarang Kabupaten Bekasi

 

METRO SELEBES - Polisi menangkap seorang dokter gadungan berinisial ITB alias S di Kabupaten Bekasi. Pelaku telah membuka klinik sendiri selama lima tahun.

 

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan kasus tersebut terungkap pada Selasa (12/3/2024) sore. Mulanya, polisi mendapat laporan soal adanya dokter gadungan yang membuka praktek.

 

"Kemudian petugas Polsek Cikarang Selatan melakukan penyelidikan dan observasi terkait adanya aduan masyarakat tersebut di sekitar TKP. Dengan cara menginterogasi masyarakat sekitar," ungkap Twedi Aditya kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).

 Baca Juga: Kembali Satu Fraksi di DPRD Jatim, Ketua PKS: Titik Tolak untuk Siapkan Kemenangan Pilkada 2024 dan Pemilu 2029

Menurut Twedi, pihaknya akhirnya berhasil mengamankan S pada Jumat (15/3/2024). Dari tangan pelaku turut disita barang bukti berupa tiga potong baju dokter, satu unit stetoskop, daftar pasien berobat, dan resep dokter pun turut disita.

 

"Anggota tim opsnal telah berhasil mengamankan terhadap adanya dokter yang tidak memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) dan SIP (Surat Izin Praktik) yang lengkap, yang berinisial ITB (Ingwy Tito Banyu)," tuturnya.

 

Sejauh ini, lanjut Twedi, pihak kepolisian sudah mengecek STR dan SIP pelaku ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi. Setelah dicek, betul pelaku melakukan dokter gadungan.

 Baca Juga: Siap-Siap! 38 Ribu Tiket Promo Mudik Lebaran Disebar KAI Untuk Mudik Lebaran 2024  

"Setelah dilakukan pengecekan ke bagian Dinas Kabupaten Bekasi tidak ditemukan STR atas nama saudara Dr Ingwy Tito Banyu dan SIP. Untuk Klinik Pratama Keluarga Sehat tidak mempunyai izin resmi dari Dinas Kesehatan melalui perizinan terpadu Kabupaten Bekasi," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Panca Saputra

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X