Berbagai masalah yang kompleks ini, lanjut Anshori, tentu tidak bisa diselesaikan dengan kebijakan yang biasa dan dengan penyusunan serta pembahasan yang cepat. Apalagi, masalah Jakarta tidak hanya terkait dengan daerahnya sendiri, melainkan terkait dengan kota-kota lainnya yang menjadi penyangga, seperti Tangerang, Depok, Bogor dan Bekasi. Wilayah Jabodetabek sangat terkait satu sama lain karena kondisi geografis yang berdekatan.
“Ada beberapa hal yang ingin kami sampaikan terkait dengan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta adalah sebagai berikut:
Pertama, Fraksi PKS berpendapat penyusunan dan pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta yang tergesa-gesa karena seharusnya sudah lebih dahulu ada sebelum adanya UU Ibu Kota Negara berpotensi menimbulkan banyak permasalahan karena penerapan UU Pemerintahan Daerah pada Jakarta membutuhkan banyak penyesuaian dan membutuhkan masa transisi yang panjang,” tandasnya.
Baca Juga: Siap-Siap! 38 Ribu Tiket Promo Mudik Lebaran Disebar KAI Untuk Mudik Lebaran 2024
Kedua, imbuh Anshori, Fraksi PKS berpendapat bahwa masih perlu dikaji lebih mendalam tentang posisi Jakarta yang dalam RUU ini bertumpuk-tumpuk dengan berbagai sebutan dan posisi.
“Ketiga, Fraksi PKS berpendapat bahwa RUU belum melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation),” tegas Anggota Komisi IX DPR RI ini.
Keempat, lanjutnya, Fraksi PKS berpendapat bahwa Memaksakan pembahasan bermasalah secara hukum pembentukan perundang-undangan karena sudah lewat waktu sejak UU IKN diundangkan pada 15 Februari 2022.
“Terdapatnya cacat procedural termasuk mempertaruhkan substansi pengaturan, juga akan berdampak pada terbatasnya waktu bagi masyarakat berpartisipasi dalam proses penyusunan undang-undang Jakarta. Ketiadaan atau rendahnya partisipasi masyarakat akan menyebabkan lemahnya legitimasi undang-undang tersebut,” tegasnya.
Baca Juga: Tips Dalam Menjalani Ibadah Puasa, Berikut Adalah Bagai Mana Menjalani Sahur Yang Baik dan Benar
Kelima, lanjut Anshori, Fraksi PKS berpendapat apabila status ibukota negara beralih dari Jakarta, maka sudah seharusnya Jakarta terdiri atas wilayah kota otonom yang semula bersifat administratif.
Artikel Terkait
Ada Tiket Gratis Kemenhub Naik Kapal Laut Mudik 2024, Berikut Rutenya Kedaerah Mana Saja....
Tips Dalam Menjalani Ibadah Puasa, Berikut Adalah Bagai Mana Menjalani Sahur Yang Baik dan Benar
Siap-Siap! 38 Ribu Tiket Promo Mudik Lebaran Disebar KAI Untuk Mudik Lebaran 2024
Kembali Satu Fraksi di DPRD Jatim, Ketua PKS: Titik Tolak untuk Siapkan Kemenangan Pilkada 2024 dan Pemilu 2029
Oknum Dokter Gadungan di Tangkap Polisi, Setelah Buka Praktek Selama Lima Tahun