internasional

Mahkamah Agung AS Izinkan Trump Cabut Perlindungan Deportasi untuk Warga Venezuela

Selasa, 20 Mei 2025 | 08:42 WIB
Orang-orang berjalan di dekat gedung Mahkamah Agung Amerika Serikat di Washington, D.C., AS. Source FOTO: REUTERS

 

Reinaldo Alvarado, 29 tahun, yang sebelumnya tinggal di Chile sebelum pindah ke Texas lima tahun lalu, berkata, “Kami tidak terkejut, tapi ini membuat kami semakin takut. Dalam teori saya aman karena TPS, tapi sekarang saya berencana pindah ke Spanyol.”

 

Pada April lalu, pemerintahan Trump juga mengakhiri TPS bagi ribuan warga Afghanistan dan Kamerun.

Baca Juga: Wali Kota Palu Pimpin Rakor Keamanan, Tegaskan Camat dan Lurah Harus Bergerak Cepat

Dalam kasus terpisah Jumat lalu, Mahkamah Agung tetap menunda upaya Trump untuk mendeportasi warga Venezuela di bawah Undang-Undang Alien Enemies Act dari tahun 1798—sebuah hukum yang biasanya hanya digunakan saat perang. Mahkamah menyalahkan pemerintah karena mencoba mendeportasi tanpa proses hukum yang layak.

Baca Juga: Militer Israel Tembak Mati Tersangka Penyerang Wanita Hamil di Tepi Barat

Pemerintah menuding sejumlah warga Venezuela yang jadi target deportasi sebagai anggota geng kriminal Tren de Aragua, yang telah ditetapkan sebagai organisasi teroris asing oleh Departemen Luar Negeri AS.

Halaman:

Tags

Terkini