a. Penggunaan racun atau senjata beracun;
b. Membunuh atau melukai rnusuh secara licik;
c. Membunuh atau melukai musuh yang menyerah;
d. sikap tidak memberi ampun pada musuh yang menyerah;
e. mempergunakan senjata yang dapat menimbulkan penderitaan tidak perlu;
f. penyalahgunaan bendera perdamaian;
g. Menghancurkan dan merampas harta benda musuh;
H. Menyatakan melalui forum peradilan bahwa hak dan perbuatan hukum dari warga negara pihak lawan adalah batal, ditangguhkan atau tidak berlaku.
Berdasarkan hal hal diatas dalam konflik yang melanda Palestina dan Israel sudah jelas tidak mengindahkan hukum Humaniter,
Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan Israel sudah melakukan kejahatan perang selama berkonflik dengan Palestina karena Menyerang rumah, tempat ibadah dan fasilitas publik lainya.
Oleh karena itu sebagai induk organisasi negara - negara dunia PBB harus mendesak kedua belah pihak untuk menghentikan peperangan. ***