Berdasarkan penelusuran tim redaksi, isu tersebut diduga pertama kali diembuskan oleh sebuah akun gosip dan hanya bersumber dari klaim sepihak seorang oknum pengacara yang saat ini berstatus sebagai tahanan di rumah tahanan (rutan). Hingga kini, belum ada bukti hukum yang sah maupun pernyataan resmi dari lembaga penegak hukum, seperti KPK atau Kejaksaan Agung, yang membenarkan tuduhan tersebut.
Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menyaring informasi yang beredar di media sosial dan tidak mudah mempercayai narasi berbasis potongan video (FYP) yang sumber maupun kredibilitasnya belum dapat dipastikan. (*)
(Ram/Sam)