Inti berita:
"Polda Sulsel menegaskan kabar penangkapan Basri Kajang tidak benar. Penyidikan dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis di Kabupaten Gowa masih berlangsung pada tahap pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti,".
MetroSelebes.com, MAKASSAR – Isu mengenai penangkapan Muhammad Basri alias Basri Kajang sempat beredar luas dan memicu beragam spekulasi di tengah bergulirnya penyelidikan dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis di Kabupaten Gowa. Namun, kepolisian memastikan kabar tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sedang berlangsung.
Polda Sulawesi Selatan menegaskan hingga Rabu (15/7/2026), belum ada penangkapan maupun penahanan terhadap Basri Kajang ataupun pihak lain dalam perkara tersebut. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel disebut masih berfokus mengumpulkan keterangan saksi dan mendalami alat bukti sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.
Baca juga: Babak Baru Hak Angket DPRD Gowa, Bupati Sitti Husniah Jalani Pemeriksaan di Bawah Sumpah
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, membantah informasi yang menyebut Basri Kajang telah diamankan penyidik. Menurutnya, proses hukum masih berada pada tahap pemeriksaan sehingga belum ada penetapan status hukum maupun penahanan terhadap pihak yang diperiksa.
"Sampai sekarang belum ada penangkapan dan penahanan. Sekarang masih proses pemeriksaan, tetapi belum ada penahanan," kata Didik. Ia menambahkan, perkembangan perkara akan disampaikan kepada publik apabila penyidik telah memiliki hasil yang dapat diumumkan secara resmi.
Perhatian publik terhadap Basri Kajang menguat setelah namanya disebut dalam sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa yang mengkaji kebijakan Pemerintah Kabupaten Gowa, termasuk program pengadaan seragam sekolah gratis senilai sekitar Rp16 miliar. Dalam persidangan, sejumlah saksi memberikan keterangan terkait proses penawaran hingga pelaksanaan pengadaan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, Taufiq Mursad, dalam sidang pansus mengaku pernah dipanggil Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang setelah anggaran program disahkan. Sementara itu, pihak-pihak yang disebut dalam persidangan maupun penyelidikan hingga kini belum dinyatakan bersalah, dan proses hukum masih terus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Di sisi lain, kuasa hukum Bupati Gowa, Amirullah Mappaero, menyatakan telah melayangkan somasi kepada Basri Kajang agar hadir memberikan klarifikasi dalam sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa. Langkah tersebut dilakukan agar berbagai isu yang berkembang dapat dijelaskan secara terbuka.
Menurut Amirullah, kehadiran Basri dinilai penting untuk memperjelas berbagai tudingan yang menyeret namanya maupun nama Bupati Gowa. Ia juga menyebut pihaknya mempertimbangkan langkah hukum lanjutan apabila somasi tersebut tidak direspons.