Inti berita:
• Praperadilan Roy Suryo memasuki babak penting setelah Polda Metro Jaya menegaskan penetapan tersangka telah didukung tiga alat bukti sah dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.
METROSELEBES.com, JAKARTA - Babak baru di tengah polemik panjang dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang terus bergulir di ruang publik, perseteruan hukum kini memasuki fase yang lebih krusial. Sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi arena baru untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka, sementara Polda Metro Jaya bersikeras seluruh proses penyidikan telah berjalan sesuai aturan hukum.
Dalam persidangan yang berlangsung Senin (13/7/2026), tim hukum Polda Metro Jaya menegaskan penetapan Roy Suryo sebagai tersangka telah memenuhi syarat pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Polisi menyebut penyidik bahkan telah mengantongi lebih dari batas minimal alat bukti yang dipersyaratkan sebelum menetapkan status tersangka.
Anggota tim hukum Polda Metro Jaya, Oemar Sejo Adji, mengatakan penyidik memiliki sedikitnya tiga jenis alat bukti yang sah, terdiri atas keterangan para saksi yang saling berkaitan, dokumen maupun petunjuk, serta pendapat dari 26 orang ahli. "Bahwa dalam perkara a quo pada saat penetapan Pemohon sebagai tersangka, Termohon telah memenuhi bahkan melampaui standar minimal penetapan tersangka karena dilakukan berdasarkan sekurang-kurangnya tiga jenis alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP," ujar Oemar di hadapan pers.
Polda Metro Jaya juga menilai kekuatan alat bukti tersebut telah melalui pengujian secara formil setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Polisi menyebut proses kemudian berlanjut ke penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II pada 19 Juni 2026, yang menurut mereka menunjukkan perkara dinilai layak dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Baca juga: Basuki Ajak Kampus Perkuat Riset untuk IKN, Uniba Siap Dukung Inovasi Pembangunan Berkelanjutan
Di sisi lain, kubu Roy Suryo melalui permohonan praperadilan meminta hakim menyatakan penyidikan dan penetapan tersangka tidak sah. Salah satu dalil yang diajukan ialah dugaan tidak terpenuhinya bukti permulaan yang cukup serta adanya keberatan terhadap prosedur penyidikan yang dilakukan penyidik dalam perkara tersebut.
Menanggapi dalil tersebut, Oemar menyatakan Roy Suryo telah diperiksa lebih dahulu dalam kapasitas sebagai calon tersangka maupun saksi sebelum status hukumnya ditetapkan. Menurutnya, argumentasi yang menyebut tidak adanya bukti permulaan cukup bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi dan fakta penyidikan. Polda juga menjelaskan penggunaan KUHAP lama dilakukan karena penyidikan dimulai sebelum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
Sidang praperadilan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam perkara yang berawal dari polemik dugaan ijazah Jokowi dan kini telah berkembang menjadi proses pidana. Hasil putusan hakim nantinya akan menentukan apakah keberatan yang diajukan Roy Suryo dapat diterima atau justru menguatkan langkah penyidik. Hingga perkara berkekuatan hukum tetap, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk menyampaikan argumentasi hukum sesuai mekanisme peradilan yang berlaku. (*)
(Ade/Man)