Inti Berita:
• Ahli waris tanah ulayat di Kabupaten Kampar melaporkan dugaan penguasaan 38 hektare lahan tanpa ganti rugi dalam proyek Tol Pekanbaru–Rengat kepada Menko Polkam, sementara pihak PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut.
METROSELEBES.com, KAMPAR - Di balik laju pembangunan Jalan Tol Pekanbaru–Rengat yang menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), muncul sengketa lahan yang kini bergulir ke tingkat pemerintah pusat. Seorang ahli waris tanah ulayat di Kabupaten Kampar, Riau, melalui kuasa hukumnya, melaporkan dugaan penguasaan lahan tanpa penyelesaian hak kepada Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam).
Laporan tersebut diajukan oleh LBH Lintas Borneo yang mewakili Eldi Petra sebagai ahli waris tanah adat. Dalam pengaduannya, pelapor menduga terdapat sekitar 38 hektare lahan ulayat di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, yang telah masuk area pekerjaan proyek tol tanpa proses ganti rugi. Selain meminta perlindungan hukum, pelapor juga meminta pemerintah melakukan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran prosedur dalam proses pengadaan lahan.
Jonni Hutauruk, pemegang amanah dari Panglima Kampar Nuryakim Emrizola, menjelaskan bahwa tanah tersebut merupakan bagian dari lahan ulayat yang telah dikuasai keluarga adat sejak 1986 dan diklaim memiliki dokumen pendukung. Menurutnya, luas keseluruhan lahan mencapai sekitar 435 hektare berdasarkan dokumen kepemilikan adat yang dimiliki pihak ahli waris.
Kuasa hukum pelapor, Abdul Rahman, SH, menyebut kliennya tidak pernah dilibatkan dalam proses verifikasi maupun musyawarah pengadaan tanah. Ia juga menduga pekerjaan fisik proyek telah dilakukan sebelum penyelesaian hak atas tanah. "Terlapor (PT HKI) sudah melanggar aturan Pemerintah. Lahan tersebut belum dilakukan ganti rugi, tetapi pihak terlapor sudah melakukan kegiatannya di lapangan," tegas Abdul Rahman dalam surat pengaduan yang disampaikan kepada Menko Polkam.
Dalam laporannya, pelapor mengajukan tuntutan kompensasi sebesar Rp800 ribu per meter persegi atau sekitar Rp304 miliar untuk lahan yang diklaim terdampak. Sejumlah pihak turut disebut dalam laporan sebagai pihak terkait, di antaranya PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI), Kementerian Pekerjaan Umum, Pemerintah Provinsi Riau, serta Pemerintah Kabupaten Kampar. Sebanyak 11 dokumen pendukung juga dilampirkan sebagai bukti awal.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari PT Hutama Karya Infrastruktur maupun instansi pemerintah yang disebut dalam laporan terkait substansi tuduhan tersebut. METROSELEBES.com juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari para pihak untuk mendapatkan penjelasan dan tanggapan atas laporan yang telah diajukan.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut pembangunan proyek strategis nasional sekaligus klaim hak masyarakat adat atas lahan. Hasil penanganan pemerintah nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, sekaligus memastikan proses pembangunan tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan menghormati hak-hak masyarakat yang berkepentingan.(*)
(Ade/Man)