hukum-kriminal

Keuntungan Operator Judi Online Sampai 30 Miliar Di Depok, Empat Operator Telah Di tangkap Polda Metro Jaya

Jumat, 3 Mei 2024 | 05:51 WIB
Keuntungan Operator Judi Online Sampai 30 Miliar Di Depok, Empat Operator Telah Di tangkap Polisi

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik.

 

Selain itu, para pelaku dikenai Pasal 303 KUHP pasal perjudian dan juncto pasal 3, 4, dan pasal 5 tentang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.***

Halaman:

Tags

Terkini