hukum-kriminal

Klemer Harus Setor ke Oknum Polisi Untuk Bisa Manen Sawit PT ANA Morut, Termasuk Haji Jamal, Herman, Abidin Rusdiaman dan Sejumlah Nama Lainnya

Jumat, 22 Desember 2023 | 18:03 WIB
Haji Jamal salah satu kelemer yang memanen sawit PT ANA dan diduga setor ke aparat agar panen bisa mulus.

Sebelumnya, mengutip dari salah satu media online di Sulawesi, mengacu pada surat edaran no: 300/714/setdaprov tentang ketertiban dan keamanan wilayah perkebunan PT ANA, seorang klaimer mengatakan bahwa seharusnya kebijakan tersebut berlaku juga untuk PT ANA yang notabene tidak memiliki HGU sebagai landasan berjalannya aktivitas perkebunan sebagaimana putusan MK No 138 tahun 2015 dan mendesak pemerintah untuk menghentikan seluruh kegiatan operasional PT ANA, karena sertifikat HGU memang keharusan.

“Tetapi perlu diketahui bahwa UU tidak berlaku surut,” tegas Sadino, sekaligus dosen yang masih aktif mengajar di kampus-kampus dan seminar ini menyampaikan bahwa semua pihak harus mengingat bahwa ketentuan tentang HGU itu mengalami perkembangan.

Menurutnya, semula syarat usaha perkebunan harus mempunyai Ijin Usaha Perkebunan (IUP) dan atau hak atas tanah (HGU).

Ketentuan ini merujuk pada UU Perkebunan Nomor 39 tahun 2014, terutama pasal 42 namun kemudian diubah putusan Mahkamah Konstitusi No. 138 tahun 2015 menjadi mempunyai IUP dan HGU.

"Putusan MK ini berlaku untuk perusahaan yang IUP-nya terbit setelah keputusan MK itu keluar. Bagi perusahaan yang IUP-nya terbit sebelum putusan MK tahun 2016, jika telah memiliki IUP, sudah cukup dan dapat melakukan aktivitas perkebunan," tegasnya lagi.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut berlaku bagi setiap perusahaan, tidak terkecuali PT ANA.

Community Development Area Manager Group Astra Agro Area Sulawesi Tengah, Oka Arimbawa sepakat dan menegaskan bahwa PT ANA berkomitmen dengan ketentuan yang berlaku.

Itu sebabnya, menurut Oka, PT ANA sangat serius mengurus sertifikat HGU, dan prosesnya masih terus berlangsung.

Ia juga menjelaskan, bahwa PT ANA masuk ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah sejak tahun 2006 silam.

“Saat itu Bupati Morowali datang langsung ke kantor kami di Jakarta. Bupati mengundang kami untuk berinvestasi di Morowali,” katanya.

Ia mengemukakan, izin-izin sebagai persyaratan beroperasi seperti ilok (ijin lokasi), ijin usaha perkebunan (IUP), izin pembukaan lahan, bahkan Amdal sudah diperoleh PT ANA.

Perusahaan melakukan pembukaan lahan, areal hutan berawa disulap menjadi hamparan lahan yang siap tanam. Tepatnya tahun 2010 setelah lahan dibersihkan dan ditanam kelapa sawit, lahan yang tadinya berupa rawa belukar, berubah menjadi hamparan tanah lapang yang sudah ditanami sawit.

“Kondisi lahan kala itu berupa rawa belukar, yang tak seorang pun datang mengklaim bahwa hutan rawa belukar itu adalah miliknya,” jelas Oka.***

Halaman:

Tags

Terkini

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Wajib Lapor Hingga 2029

Selasa, 19 Agustus 2025 | 19:55 WIB