Menanggapi hal tersebut, JPU berpendapat bahwa persoalan mengenai ada atau tidaknya perintah, kesepakatan, dan keterlibatan para pihak merupakan materi pokok perkara yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan persidangan.
Jaksa juga menyatakan tidak ada ketentuan yang mewajibkan seseorang yang disebut turut serta dalam surat dakwaan harus terlebih dahulu berstatus tersangka atau terdakwa.
Perdebatan mengenai peran Febrie dan pihak lain belum menjadi kesimpulan akhir mengenai kesalahan pidana, melainkan masih harus diuji melalui proses pembuktian di pengadilan. (*)
(Ris/Tif)
Artikel Terkait
Greenpeace Panjat Monumen Bundaran HI, Tuntut Krisis Iklim dan Biaya Hidup Jadi Prioritas
Dua Tahun Prabowo-Gibran, Baliho Desakan Pemakzulan Gibran Terbentang di DPR
Sidang Korupsi Bibit Nanas Sulsel, Petani Bantah Terima Bantuan hingga Tanda Tangan Diduga Dipalsukan
Susul Asrun Lio, Abdul Rajab Jadi Tersangka Korupsi Jamuan Tamu Gubernur Sultra
Usai Sidang, Khalid Basalamah Buka Suara, Sebut Tak Terkait Gus Yaqut atau Alex