Febrie Adriansyah Diduga Terlibat Pemerasan Rp55 Miliar, JPU Bantah Dakwaan Kabur

photo author
Syamsir Anchi, Metro Selebes
- Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:21 WIB
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah saat mengikuti persidangan perkara korupsi dan TPPU di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026) (YouTube/@tvhariannasional).
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah saat mengikuti persidangan perkara korupsi dan TPPU di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026) (YouTube/@tvhariannasional).

Baca juga: Sidang Korupsi Bibit Nanas Sulsel, Petani Bantah Terima Bantuan hingga Tanda Tangan Diduga Dipalsukan 

Menanggapi hal tersebut, JPU berpendapat bahwa persoalan mengenai ada atau tidaknya perintah, kesepakatan, dan keterlibatan para pihak merupakan materi pokok perkara yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan persidangan.

Jaksa juga menyatakan tidak ada ketentuan yang mewajibkan seseorang yang disebut turut serta dalam surat dakwaan harus terlebih dahulu berstatus tersangka atau terdakwa.

Perdebatan mengenai peran Febrie dan pihak lain belum menjadi kesimpulan akhir mengenai kesalahan pidana, melainkan masih harus diuji melalui proses pembuktian di pengadilan. (*)

(Ris/Tif)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Syamsir Anchi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X