Delapan Tahun Buron, Eks PNS Gowa Ditangkap di Selayar dalam Kasus Korupsi Rp1,99 Miliar

photo author
Syamsir Anchi, Metro Selebes
- Jumat, 9 Oktober 2026 | 11:45 WIB
FOTO: Tampak Tim gabungan Kejati Sulsel mengamankan mantan PNS Gowa berinisial AM di Kepulauan Selayar setelah masuk daftar pencarian orang sejak 2018 dalam kasus dugaan korupsi uang persediaan Setda Gowa. (Dok.Kejati Sulsel)
FOTO: Tampak Tim gabungan Kejati Sulsel mengamankan mantan PNS Gowa berinisial AM di Kepulauan Selayar setelah masuk daftar pencarian orang sejak 2018 dalam kasus dugaan korupsi uang persediaan Setda Gowa. (Dok.Kejati Sulsel)

Inti berita:

• Kejati Sulsel menangkap AM, mantan PNS Gowa yang buron sejak 2018 dalam kasus dugaan korupsi uang persediaan Setda Gowa dengan kerugian negara Rp1,99 miliar.

 

METROSELEBES.com, SELAYAR – Setelah lebih dari delapan tahun menghindari proses hukum, AM (47), mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Gowa, akhirnya ditangkap di Kabupaten Kepulauan Selayar. Tim gabungan Kejaksaan mengakhiri pelariannya pada Rabu malam, 7 Oktober 2026, sekitar pukul 23.00 WITA.

AM diburu dalam perkara dugaan korupsi penyelewengan Uang Persediaan (UP) Tahun Anggaran 2014 pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Gowa. Perkara tersebut ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp1,99 miliar.

Baca juga: Rocky Gerung Sarankan Gibran Mundur Usai Putusan MK, Dinilai Bisa Redam Gejolak Politik 

Status buronan itu bukan perkara baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menetapkan AM sebagai tersangka melalui surat bernomor 01/R.4.13/Fd.1/03/2018 tertanggal 25 Maret 2018. Sejak penetapan tersebut, keberadaannya terus dicari hingga jejaknya terendus di wilayah Kepulauan Selayar.

Penangkapan dilakukan melalui operasi gabungan yang melibatkan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulawesi Selatan, Satgas Siri Kejaksaan Agung RI, tim intelijen Kejari Gowa dan Kejari Selayar, serta personel Kodim 1415 Kepulauan Selayar. AM diamankan tanpa perlawanan berarti.

Baca juga: Istana Pasang Rem soal Putusan MK, Wamensesneg Tegaskan Ijazah Gibran Bukan Dinyatakan Tak Ada 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan AM bersikap kooperatif saat diamankan dan kemudian dibawa ke Makassar melalui jalur laut dan darat.

“Tersangka AM bersikap kooperatif saat diamankan oleh tim gabungan. Setelah berhasil ditangkap di Kepulauan Selayar, yang bersangkutan langsung dibawa menuju Kota Makassar menggunakan transportasi laut dan darat,” ujar Soetarmi dalam keterangan resminya.

Baca juga: Marquez Punya Dua Modal di Mandalika, Putus Catatan Buruk Jadi Target Utama 

Pada Kamis pagi, 8 Oktober 2026, AM tiba di Kantor Kejati Sulsel untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan melengkapi administrasi. Penanganan perkara selanjutnya diserahkan kepada penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gowa untuk proses hukum berikutnya, termasuk persiapan pelimpahan perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi.

Penangkapan ini menjadi langkah penting dalam menuntaskan perkara yang telah berjalan selama bertahun-tahun. Meski demikian, dugaan korupsi yang menjerat AM tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan. Belum ada keterangan mengenai tanggapan AM atau penasihat hukumnya atas perkara tersebut. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Syamsir Anchi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X