Inti berita:
• Sejumlah saksi dalam sidang dugaan korupsi bibit nanas Sulsel membantah data penerimaan bantuan.
• Pihak penangkar mengungkap pengiriman bibit yang sebagian disebut belum bersertifikat.
METROSELEBES.com, MAKASSAR – Persidangan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPH-BUN) Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024 mengungkap sejumlah kejanggalan. Nama petani tercatat sebagai penerima bantuan dalam jumlah besar, tetapi sebagian saksi mengaku hanya menerima puluhan hingga ratusan bibit, bahkan ada yang tidak menerima sama sekali.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Senin (19/10/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 18 saksi, dengan 14 orang di antaranya hadir memberikan keterangan.
Ketua Kelompok Tani Unnyie berinisial H mengaku kelompoknya tidak pernah mengajukan bantuan bibit nanas. Kelompok tani di Kabupaten Bone itu selama ini berfokus pada tanaman padi. Ia juga membantah data yang mencantumkan 50 hektare lahan nanas dalam dokumen Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL).
Baca juga: Dua Tahun Prabowo-Gibran, Baliho Desakan Pemakzulan Gibran Terbentang di DPR
Keterangan serupa disampaikan anggota Kelompok Tani Mamminasae. Saksi I membantah tercatat menerima 160.000 bibit untuk lahan empat hektare. Menurut pengakuannya, ia hanya menerima 100 batang yang ditanam di lahan sekitar lima are, tetapi seluruh bibit tersebut mati. Ia juga menyangkal tanda tangan dalam daftar penerima bantuan sebagai miliknya.
Anggota kelompok lainnya berinisial M mengaku hanya menerima 75 batang, meski dokumen mencatat bantuan sebanyak 140.000 bibit untuk lahan 3,5 hektare. Sementara saksi S menyatakan tidak menerima bantuan karena sedang berada di Makassar saat pembagian berlangsung, meski namanya tercantum sebagai penerima 140.000 bibit.
Persoalan tak hanya menyangkut jumlah bibit dan data penerima. Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Desa Mabbiring berinisial W mengakui adanya ketidaksesuaian data luas lahan dan kebutuhan benih dalam proposal. Kepala desa setempat berinisial AS juga mengaku menandatangani proposal setelah diminta seseorang yang mengaku sebagai utusan provinsi, meski bibit disebut sudah ditanam.
Baca juga: Greenpeace Panjat Monumen Bundaran HI, Tuntut Krisis Iklim dan Biaya Hidup Jadi Prioritas
Rangkaian kejanggalan itu berlanjut pada keterangan saksi dari pihak penangkar benih berinisial EA yang diperiksa secara daring dari Subang. Ia mengaku memasok jutaan bibit anakan nanas kepada PT Cipta Agro Pratama (PT CAP), perusahaan milik salah satu terdakwa.
Sebagian bibit awal yang dikirim disebut belum bersertifikat. EA juga mengungkap harga pembelian dari petani lain sebesar Rp600 per batang, sebelum dijual kepada PT CAP dengan kisaran Rp1.100 hingga Rp1.300 per batang. Untuk permintaan empat juta bibit, ia mengaku menerima transfer sekitar Rp4,4 miliar secara bertahap tanpa invoice.
Artikel Terkait
Video Nusron Wahid Ditangkap KPK di Bandara Soekarno-Hatta Beredar, Ini Fakta Sebenarnya
FH Unhas Siapkan MoU Kerja Sama Joint Degree Magister Hukum dengan Jiangsu Normal University
SPs Unhas Gandeng Pakar University of Antwerp, Perkuat Riset DNA Ikan dan Tata Kelola Laboratorium
Greenpeace Panjat Monumen Bundaran HI, Tuntut Krisis Iklim dan Biaya Hidup Jadi Prioritas
Dua Tahun Prabowo-Gibran, Baliho Desakan Pemakzulan Gibran Terbentang di DPR