• Selasa, 13 Oktober 2026

Polda Sulsel Bongkar Penipuan WhatsApp, Korban Rugi Rp50 Juta akibat Akun Disalahgunakan

photo author
Syamsir Anchi, Metro Selebes
- Selasa, 13 Oktober 2026 | 15:15 WIB
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto bersama Kasubdit Siber AKBP Jan Manto Hasiholan menyampaikan pengungkapan kasus dugaan penipuan online bermodus phishing melalui WhatsApp di Mapolda Sulsel, Senin (12/10/2026). (Dok. Polda Sulsel)
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto bersama Kasubdit Siber AKBP Jan Manto Hasiholan menyampaikan pengungkapan kasus dugaan penipuan online bermodus phishing melalui WhatsApp di Mapolda Sulsel, Senin (12/10/2026). (Dok. Polda Sulsel)

Inti berita:

• Polda Sulsel mengungkap dugaan penipuan bermodus phishing.

• Modus WhatsApp yang menyebabkan korban AWS kehilangan Rp50 juta.

• Seorang tersangka berinisial R diamankan di Sumatera Selatan.

 

METROSELEBES.com, MAKASSAR – Sebuah percakapan WhatsApp yang tampak biasa berujung kerugian hingga Rp50 juta. Korban berinisial AWS diduga terjebak dalam komunikasi yang seolah-olah berasal dari orang yang dikenalnya, hingga akhirnya mentransfer uang dua kali ke rekening yang diarahkan pelaku.

Kasus penipuan bermodus phishing tersebut berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan. Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial R di Desa Sungai Jeruji, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto bersama Kasubdit Siber AKBP Jan Manto Hasiholan dalam konferensi pers di lobi Mapolda Sulsel, Senin (12/10/2026).

Baca juga: 1.900 Liter BBM Subsidi Ditemukan di Bulukumba, Dugaan Bekingan Belum Terbukti 

Didik menjelaskan, pelaku diduga menyalahgunakan akun WhatsApp yang telah dikuasainya untuk menyamar sebagai orang yang dikenal korban. "Percakapan tersebut dibuat seolah-olah berasal dari pemilik akun yang sebenarnya sehingga korban percaya dan mengikuti instruksi transfer uang," ujar Kombes Pol Didik Supranoto.

Peristiwa itu dilaporkan pada 22 Agustus 2026. Berdasarkan keterangan kepolisian, korban mengalami kerugian Rp50 juta setelah dua kali mengirimkan uang ke rekening yang diperintahkan melalui percakapan WhatsApp.

Baca juga: Hasyim Asy’ari Bantah Pasal Pencalonan Gibran Diselundupkan, Ini Alasannya

Kronologi bermula sekitar pukul 14.20 WITA pada tanggal yang sama. AWS menerima informasi dari anggota keluarganya berinisial H bahwa dirinya sedang dicari seseorang berinisial AWB. Informasi tersebut menjadi bagian dari rangkaian kejadian yang kemudian mengarah pada dugaan penipuan melalui aplikasi pesan instan.

Dalam proses pengungkapan, penyidik menyita satu unit telepon genggam milik tersangka, dua lembar tangkapan layar bukti transfer dari korban kepada pelaku, serta satu lembar bukti percakapan antara korban dan pelaku.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Syamsir Anchi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X