Inti berita:
• Febrie Adriansyah mengaku meninggalkan jabatan Jampidsus setelah diminta mundur.
• Ia tidak menyebut pihak yang meminta maupun alasannya mundur.
• Sisi lain, jaksa mendakwanya menerima uang yang diduga berkaitan dengan korupsi dan TPPU
METROSELEBES.com, JAKARTA – Pengakuan mengejutkan disampaikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, saat membacakan eksepsi dalam persidangan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya. Ia menyebut meninggalkan jabatan Jampidsus setelah diminta mundur oleh pihak yang tidak diungkap identitasnya.
Pernyataan itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026). Febrie menguraikan perjalanan kariernya di Kejaksaan sekaligus menegaskan bahwa jabatan yang pernah diembannya bukan hasil permintaan pribadi.
“Seluruhnya adalah murni karena pengabdian saya, serta karakter saya yang menurut pimpinan saya patut untuk mengemban jabatan tersebut, yang kemudian saya tinggalkan karena saya diminta mundur dari jabatan dimaksud,” kata Febrie.
Baca juga: Diduga Gadai Saham JARR ke Bank Mandiri Terungkap saat Haji Isam Bidik BYAN
Meski mengungkap adanya permintaan mundur, Febrie tidak menyebut siapa pihak yang menyampaikan permintaan tersebut maupun alasan di baliknya. Ia juga menegaskan tidak pernah meminta jabatan sejak awal menjadi jaksa hingga menduduki posisi terakhirnya sebagai Jampidsus.
“Bahwa yang terpenting dan perlu saya tegaskan saya tidak pernah meminta Jabatan dari awal mula saya sebagai jaksa hingga Jabatan terakhir saya Jampidsus,” ujarnya.
Febrie menjelaskan, pemaparan perjalanan kariernya bukan untuk meminta keistimewaan di hadapan majelis hakim. Ia menilai pengabdiannya perlu menjadi konteks dalam persidangan, tetapi tidak berarti dirinya berada di luar jangkauan hukum.
Baca juga: Mendagri Terbitkan SK Pemberhentian Husniah Talenrang, Darmawangsyah Muin Ditunjuk Plt Bupati Gowa