• Minggu, 11 Oktober 2026

Polri Tegaskan HA Belum Tersangka, Penyidikan Dugaan Pemerasan Bupati Gowa Masih Berpusat pada Husniah

photo author
Syamsir Anchi, Metro Selebes
- Minggu, 11 Oktober 2026 | 07:19 WIB
FOTO: Tampak Kortastipidkor Polri saat konferensi pers. Mereka masih mengembangkan kasus dugaan korupsi perizinan Gowa usai menetapkan HT tersangka dan membuka peluang tersangka baru, sementara HA masih saksi (Dok.Interupsi.com/Marwanto)
FOTO: Tampak Kortastipidkor Polri saat konferensi pers. Mereka masih mengembangkan kasus dugaan korupsi perizinan Gowa usai menetapkan HT tersangka dan membuka peluang tersangka baru, sementara HA masih saksi (Dok.Interupsi.com/Marwanto)

Inti berita:

• Kortas Tipidkor Polri memastikan HA belum menjadi tersangka.

• Penyidikan masih berfokus pada Husniah Talenrang.

• Sementara dugaan keterlibatan pihak lain terus didalami.

 

METROSELEBES.com, JAKARTA — Klarifikasi kepolisian mengubah arah pemberitaan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Sosok berinisial HA yang disebut sebagai orang kepercayaan bupati dipastikan belum berstatus tersangka, meski namanya muncul dalam rangkaian perkara yang tengah diusut Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Ketua Tim Penyidik Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Hernowo Yulianto, menegaskan bahwa HA masih berstatus saksi. Penyidik saat ini memusatkan perhatian pada perkara yang menempatkan Husniah sebagai tersangka dugaan pemerasan. “Belum ada penetapan tersangka (untuk HA),” kata Hernowo dilansir dari Kompas.com, Kamis (8/10/2026).

Baca juga: Delapan Tahun Buron, Eks PNS Gowa Ditangkap di Selayar dalam Kasus Korupsi Rp1,99 Miliar 

Penegasan tersebut menjadi penting karena HA disebut dalam salah satu rangkaian dugaan permintaan dana kepada pihak Indomaret. Menurut keterangan penyidik, Husniah diduga mengarahkan pihak perusahaan untuk berkoordinasi dengan HA terkait pembukaan gerai baru di Kabupaten Gowa. Dalam proses itu, diduga terdapat permintaan dana yang disebut sebagai kontribusi tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.

Direktur Tindak Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo, sebelumnya memaparkan bahwa penyidikan mencakup empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Rocky Gerung Sarankan Gibran Mundur Usai Putusan MK, Dinilai Bisa Redam Gejolak Politik 

Dalam salah satu rangkaian, pihak Indomaret disebut menyerahkan dana tiga kali dengan total Rp850 juta. Penyidik menduga sebagian uang tersebut digunakan untuk membayar rumah pribadi Husniah di Waterfront Makassar dan membeli satu unit Toyota HiAce.

Penyidikan juga menelusuri perkara di luar urusan gerai minimarket. Rangkaian lain berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) bagi pengembang perumahan, pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring, serta permintaan dana sponsorship untuk kegiatan Beautiful Malino. 

Baca juga: Marc Marquez Tak Sekadar Akhiri Catatan Buruk di Mandalika, Kini Kudeta Jorge Martin dari Puncak Klasemen 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Syamsir Anchi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X