Susul Asrun Lio, Abdul Rajab Jadi Tersangka Korupsi Jamuan Tamu Gubernur Sultra

photo author
Syamsir Anchi, Metro Selebes
- Rabu, 21 Oktober 2026 | 10:21 WIB
Tampak Abdul Rajab mengenakan rompi tahanan saat dikawal petugas setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran jamuan tamu Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra. (Foto: Tangkapan layar Instagram @ruangsultra)
Tampak Abdul Rajab mengenakan rompi tahanan saat dikawal petugas setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran jamuan tamu Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra. (Foto: Tangkapan layar Instagram @ruangsultra)

Inti berita:

• Abdul Rajab, Kepala Biro Perekonomian Setda Sultra, ditetapkan sebagai tersangka baru.

• Ia diduga terlibat kasus dugaan korupsi anggaran jamuan tamu gubernur dan wakil gubernur tahun 2022–2023.

• Pihak Kejaksaan membawa Abdul Rajab  ke Rutan Kelas IIA Kendari.

 

METROSELEBES.com, KENDARI – Penyidikan dugaan korupsi anggaran jamuan makan dan minum tamu Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2022–2023 kembali menyeret pejabat baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra menetapkan Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Sultra, Abdul Rajab, sebagai tersangka.

Penetapan tersebut diumumkan pada Selasa (20/10/2026). Abdul Rajab menjadi tersangka baru dalam pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio.

Usai menjalani proses penetapan tersangka, Abdul Rajab terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan diborgol. Ia kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari untuk menjalani penahanan.

Baca juga: Sidang Korupsi Bibit Nanas Sulsel, Petani Bantah Terima Bantuan hingga Tanda Tangan Diduga Dipalsukan 

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Sultra, Enjang Slamet, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar ekspose perkara dan mempertimbangkan alat bukti yang telah dikumpulkan selama penyidikan.

“Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan setelah dilakukannya ekspos ataupun gelar perkara dengan didasarkan alat bukti, kami penyidik Kejati Sulawesi Tenggara menetapkan tersangka baru dalam perkara ini, yakni AR (Abdul Rajab),” kata Enjang dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sultra, Selasa (20/10).

Baca juga: Dua Tahun Prabowo-Gibran, Baliho Desakan Pemakzulan Gibran Terbentang di DPR 

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran makan dan minum untuk jamuan tamu gubernur dan wakil gubernur pada tahun anggaran 2022–2023. Penetapan Abdul Rajab memperluas penanganan perkara yang sebelumnya telah menjerat mantan Sekda Sultra tersebut.

Kendati demikian, penetapan tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah. Pembuktian dugaan korupsi tetap harus dilakukan melalui proses hukum di pengadilan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Syamsir Anchi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X