Inti berita:
• Penyalahgunaan energi bersubsidi kembali menjadi perhatian setelah polisi mengungkap dua kasus di Jawa Tengah.
• Penegakan hukum dan pengawasan distribusi diperlukan agar subsidi negara tidak menyimpang dari peruntukannya.
METROSELEBES.com, JATENG – Energi bersubsidi yang seharusnya membantu masyarakat memenuhi kebutuhan sehari-hari kembali menjadi sasaran dugaan penyalahgunaan. Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap dua kasus berbeda di Kabupaten Pati dan Cilacap, dengan total lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan tersebut menyoroti dua komoditas penting, yakni LPG tabung 3 kilogram dan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi. Dalam kasus di Pati, polisi menetapkan empat tersangka yang diduga memindahkan isi LPG subsidi ke tabung berukuran lebih besar.
Baca juga: TPG Guru Non-ASN Mulai Masuk Rekening, Ini Tahapan yang Masih Ditunggu hingga Pekan Depan
Praktik pemindahan isi LPG tersebut menjadi perhatian karena gas melon diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang berhak menerima subsidi. Jika distribusinya disalahgunakan, penyaluran energi yang mendapat dukungan anggaran negara berisiko tidak tepat sasaran.
Baca juga: Darmawansyah Muin Ketiban Durian Runtuh, Kini Pimpin Gowa Usai Pemakzulan Husniah
Sementara itu, kasus di Cilacap berkaitan dengan dugaan penyimpangan distribusi solar subsidi. Polisi mengamankan sebanyak 10.200 liter solar dan menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dua pengungkapan ini memperlihatkan bahwa pengawasan distribusi energi bersubsidi tidak cukup hanya mengandalkan ketersediaan barang di tingkat pemasok. Penelusuran terhadap alur penyaluran dan dugaan penyimpangan juga diperlukan agar subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.
Baca juga: Pansus hingga Pemakzulan Gibran Mengemuka, 8 Fraksi DPR Beda Sikap
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menegaskan, penindakan hukum perlu berjalan beriringan dengan upaya pencegahan. “Kami berharap upaya represif dan upaya pencegahan, bahkan persuasif yang dilakukan hari ini dan selama ini dapat berjalan secara berkesinambungan,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari keterangan Divisi Humas Polri.
Meski lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum tetap menjadi tahap penting untuk mengungkap peran masing-masing pihak dan memastikan pertanggungjawaban berdasarkan alat bukti. Pengawasan berkelanjutan juga diperlukan agar penyalahgunaan LPG dan solar subsidi tidak merugikan masyarakat maupun mengganggu ketepatan sasaran program subsidi pemerintah. (*)
Artikel Terkait
CEO Promedia Wanti-wanti Torasera Jadi Ladang Rente, Pemerintah Diminta Cegah Broker Berkedok Koperasi
TPG Guru Non-ASN Mulai Masuk Rekening, Ini Tahapan yang Masih Ditunggu hingga Pekan Depan
MBG Prasmanan Tak Bisa Diterapkan Sembarangan, BGN Tetapkan Syarat dan Aturan Porsi Siswa
Pansus hingga Pemakzulan Gibran Mengemuka, 8 Fraksi DPR Beda Sikap
Darmawansyah Muin Ketiban Durian Runtuh, Kini Pimpin Gowa Usai Pemakzulan Husniah