Sementara H (22), A (22), A-A (48), dan F-H (18) menjalani rehabilitasi setelah pemeriksaan mengarah pada status sebagai pengguna. Adapun A-B kini masuk DPO dan diburu tim Polres Pangkep.
Penarikan seluruh berkas perkara ke tingkat Polres disebut dilakukan untuk memastikan penanganan kasus berjalan objektif, termasuk menguji setiap dugaan yang berkembang di tengah masyarakat. (*)
(Fir/Ade)
Artikel Terkait
Usai Ramai Dipersoalkan, Dokter Tamara Jasmine Sampaikan Permintaan Maaf dan Bantah Komentarnya Ditujukan kepada Almarhum Yurizal
Jaringan Senpi Ilegal dari Filipina Digagalkan di Halmahera Utara, Diduga Hendak Dipasok ke Papua
Berawal dari Pembukaan Ruang untuk Murid, Yayasan Sekolah di Jaksel Justru Temukan 995 Senjata Api hingga VCD Porno
Bocoran Reshuffle Agustus Makin Kuat, Norman Joesoef Dikabarkan Masuk Istana untuk Isi Kursi Wamenhan
Maia Estianty Soroti Kasus Viral Pasien BPJS Terlantar 8 Jam, Ingatkan Nakes: Bukankah Sudah Mendedikasikan Hidup untuk Menolong?