Inti berita:
• Polda Sulsel mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penempatan pekerja migran ilegal ke Malaysia
• Polda Sulsel juga mengungkap dugaan kasus eksploitasi anak di dua wilayah berbeda, sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan.
MetroSelebes.com, MAKASSAR – Langkah dua warga yang bersiap terbang ke Malaysia mendadak terhenti di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Di balik janji pekerjaan dengan gaji menggiurkan, aparat justru menemukan dugaan praktik penempatan pekerja migran secara ilegal yang diduga mengarah pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO), sementara di waktu yang sama polisi juga mengungkap kasus eksploitasi anak di wilayah berbeda.
Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulawesi Selatan mengungkap dua perkara tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Selasa (28/7/2026). Kasus pertama terjadi di Bandara Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, sedangkan perkara lainnya ditangani di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). Pengungkapan ini disebut sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia serta kelompok rentan dari praktik eksploitasi.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel Kombes Pol. Osya menjelaskan, perkara di Maros diduga melibatkan penempatan pekerja migran secara nonprosedural. Korban disebut direkrut dengan iming-iming pekerjaan dan upah tinggi di Sarawak, Malaysia, yang diduga berpotensi mengarah pada eksploitasi di luar negeri. Polisi kemudian mengamankan dua calon pekerja migran beserta dua orang terduga pelaku.
Dari penindakan tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil, dokumen kendaraan, lima paspor, telepon seluler, serta beberapa boarding pass yang diduga berkaitan dengan proses keberangkatan korban. Seluruh barang bukti kini masih diperiksa untuk mendalami keterlibatan para pihak dalam perkara tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Paur Penum Bidang Humas Polda Sulsel AKP Syahrul Rajabia menyampaikan bahwa pengungkapan itu merupakan hasil penyelidikan Subdit III Ditres PPA dan PPO. Menurutnya, kedua kasus yang diungkap menunjukkan komitmen kepolisian dalam mencegah praktik perdagangan orang maupun bentuk eksploitasi lainnya di Sulawesi Selatan.
"Modus yang digunakan adalah merekrut korban dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi untuk diberangkatkan ke luar negeri melalui jalur yang tidak sesuai prosedur. Kasus ini masih terus kami kembangkan," ujar Kombes Pol. Osya saat konferensi pers. Polisi juga menegaskan proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka peluang pendalaman apabila ditemukan pihak lain yang diduga terlibat.
Baca juga: IAS Pertanyakan Dasar Klaim KMPTN di Lahan Eks Hotel Tanjung Bunga, Objek Putusan Dinilai Berbeda
Polda Sulsel mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri tanpa memastikan legalitas perusahaan maupun prosedur penempatan. Warga yang berencana bekerja sebagai pekerja migran diminta menggunakan jalur resmi agar hak dan keselamatan mereka tetap terlindungi, sementara penyidikan terhadap dua perkara tersebut masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa. (*)
Artikel Terkait
Praperadilan Lodewyk Pusung Buka Fakta Baru, Kejagung Klaim Kantongi Empat Alat Bukti Dugaan Korupsi MBG
LIRA Soroti Dana Konsinyasi Rp5 Miliar, Pengosongan Lahan Laoli Diminta Ditunda
Misteri Tewasnya Satpam Waduk Jatiluhur Kian Rumit, Isu Geng Motor Viral tapi Polisi Minta Publik Tak Berspekulasi
Polemik Penahanan Febrie Adriansyah, Mahfud MD Pertanyakan Perbedaan Prosedur saat Masuk Rutan KPK
Diduga Terima Suap Proyek dan Transaksi Jabatan, Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK Bersama 20 Orang Lain