Inti berita:
• Pemerintah melalui Perpres Nomor 111 Tahun 2025 menetapkan berbagai ancaman nonmiliter terhadap ketahanan nasional, termasuk memasukkan fenomena LGBTQ dalam aspek sosial dan budaya, yang kemudian memicu beragam tanggapan publik.
METROSELEBES.com, JAKARTA – Di tengah perubahan lanskap ancaman terhadap sebuah negara, pemerintah kini menaruh perhatian lebih besar pada berbagai tantangan yang tidak lagi datang dari kekuatan militer semata. Lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029, pemerintah memasukkan berbagai ancaman nonmiliter sebagai bagian dari strategi menjaga ketahanan nasional, termasuk fenomena LGBTQ pada aspek sosial dan budaya.
Perpres yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto itu menjelaskan bahwa ancaman terhadap pertahanan negara tidak hanya berasal dari konflik bersenjata, tetapi juga perkembangan sosial, budaya, ideologi, teknologi informasi, hingga berbagai aktivitas yang dinilai dapat memengaruhi persatuan dan ketahanan nasional. Dalam lampiran kebijakan tersebut, fenomena LGBTQ tercantum sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter pada dimensi sosial dan budaya.
Baca juga: Unhas Turunkan Tim ke Pelosok, Verifikasi Langsung Penerima KIP Kuliah demi Cegah Salah Sasaran
Selain itu, pemerintah juga menempatkan sejumlah isu lain dalam kategori ancaman nonmiliter, di antaranya terorisme, radikalisme, separatisme, perang informasi, ancaman siber, perdagangan ilegal, pencurian sumber daya alam, penyalahgunaan narkotika, perjudian daring, hingga pinjaman online ilegal. Keseluruhan isu tersebut disebut berpotensi memengaruhi stabilitas nasional apabila tidak diantisipasi.
Kebijakan tersebut disusun sebagai pedoman bagi kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah dalam penyelenggaraan sistem pertahanan negara selama periode 2025–2029. Pemerintah menegaskan pendekatan pertahanan saat ini mengedepankan kesiapsiagaan menghadapi ancaman multidimensi yang berkembang seiring perubahan kondisi global dan domestik.
Di sisi lain, masuknya isu LGBTQ dalam daftar ancaman nonmiliter memunculkan beragam tanggapan di ruang publik. Sebagian pihak menilai langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat ketahanan sosial dan budaya sesuai arah kebijakan pemerintah, sementara pihak lain berpandangan isu tersebut berpotensi memunculkan perdebatan mengenai perspektif hak asasi manusia dan keberagaman.
Salah satu komentar datang dari sejumlah organisasi masyarakat yang menyatakan dukungan terhadap kebijakan tersebut. "Kami mendukung penguatan ketahanan nasional perlu mencakup berbagai aspek di luar sektor militer, termasuk tantangan sosial, budaya, dan perkembangan teknologi yang dinilai dapat memengaruhi kehidupan berbangsa dan bernegara", ujar Bahtiar.
Baca juga: Evaluasi Total Program MBG, Pemerintah Perketat Pengawasan dan Pangkas Anggaran demi Tepat Sasaran
Hingga kini, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 menjadi acuan resmi penyelenggaraan kebijakan pertahanan negara untuk lima tahun ke depan. Implementasi kebijakan itu diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik seiring munculnya berbagai pandangan mengenai ruang lingkup ancaman nonmiliter dan penerapannya di lapangan.(*)
(Ade/Man)
Artikel Terkait
Ronaldo Selamatkan Portugal dari Kekalahan, Penalti CR7 Jaga Asa Lolos ke 16 Besar
Gempa M 6,2 Guncang Pulau Doi Maluku Utara, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Evaluasi Total Program MBG, Pemerintah Perketat Pengawasan dan Pangkas Anggaran demi Tepat Sasaran
Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG Melebar, Kejagung Ungkap Keterlibatan Oknum Kolonel TNI Aktif dalam Pengadaan Motor Listrik BGN
Unhas Turunkan Tim ke Pelosok, Verifikasi Langsung Penerima KIP Kuliah Demi Cegah Salah Sasaran