GEGER! Surat Penetapan Tersangka Dirut Tirta Bhagasasi Beredar, Kejari Bekasi Bongkar Fakta Mengejutkan

photo author
Syamsir Anchi, Metro Selebes
- Jumat, 14 Agustus 2026 | 10:11 WIB
Kejari Bekasi memastikan surat penetapan tersangka Dirut Tirta Bhagasasi Reza Lutfi Hasan yang beredar adalah palsu dan hasil editan. (Dok.Threads@daily_bekasi)
Kejari Bekasi memastikan surat penetapan tersangka Dirut Tirta Bhagasasi Reza Lutfi Hasan yang beredar adalah palsu dan hasil editan. (Dok.Threads@daily_bekasi)

Inti berita:

• Kejari Kabupaten Bekasi membantah surat yang menyebut Dirut Perumda Tirta Bhagasasi Reza Lutfi Hasan sebagai tersangka.

Kejari Bekasi menegaskan surat tersebut palsu karena menggunakan kode administrasi dan nomor perkara yang tidak sesuai.

 

METROSELEBES.com, BEKASI – Sebuah surat yang tiba-tiba beredar di media sosial membuat nama Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi, Reza Lutfi Hasan, terseret dalam isu penetapan tersangka kasus dugaan korupsi. Dokumen berkop kejaksaan itu sekilas tampak resmi, tetapi justru menyimpan sejumlah kejanggalan yang kemudian dibongkar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi.

Di tengah cepatnya penyebaran dokumen tersebut melalui media sosial dan grup percakapan, Kejari Kabupaten Bekasi memastikan surat yang menyebut Reza sebagai tersangka bukan dokumen resmi penetapan tersangka. Kejaksaan menyatakan surat itu merupakan hasil rekayasa atau editan yang mencatut format serta identitas dari perkara lain.

Baca juga: Seskab Teddy Masuk Tiga Besar Pejabat dengan Kinerja Positif Versi IPO 

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa, menjelaskan kejanggalan pertama terdapat pada kode administrasi yang digunakan. Menurutnya, kode Pidsus-5A bukan format surat penetapan tersangka, melainkan dokumen untuk permintaan keterangan dalam tahapan penyidikan. “Jenis surat Pidsus-5A itu merupakan permintaan keterangan di tahap penyidikan, bukan perihal penetapan tersangka seperti isi surat yang beredar,” kata Ronald.

Kejanggalan lain terletak pada nomor surat yang digunakan dalam dokumen tersebut. Setelah ditelusuri, nomor itu ternyata berkaitan dengan perkara dugaan korupsi di Desa Sumber Jaya dengan terdakwa Herman Suratno, sehingga tidak memiliki keterkaitan dengan perkara yang menyeret Perumda Tirta Bhagasasi. Kondisi ini semakin menguatkan dugaan bahwa dokumen tersebut dibuat dengan mengambil materi dari berkas perkara lain kemudian diedit.

Baca juga: Pesan Amran Sulaiman untuk 10 Ribu Mahasiswa Baru Unhas: Mimpi Besar Saja Tak Cukup, Harus Bertindak 

Di sisi lain, Kejari Bekasi menegaskan bahwa Reza Lutfi Hasan tidak berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi sambungan pelanggan Perumda Tirta Bhagasasi yang tengah ditangani. Dalam perkara tersebut, kejaksaan memang telah menetapkan dan menahan tiga tersangka, yakni mantan pejabat internal berinisial AEZ, MSB, dan RF.

Tak berhenti pada klarifikasi, Kejari Bekasi juga melihat penyebaran dokumen palsu tersebut sebagai persoalan serius karena berpotensi mengganggu proses penanganan perkara. Pihak kejaksaan menyatakan tengah berkoordinasi dengan pimpinan untuk menentukan langkah hukum terhadap pihak yang membuat maupun menyebarkan dokumen tersebut. Langkah ini sekaligus menjadi peringatan agar informasi terkait proses hukum tidak dibangun dari dokumen yang belum terverifikasi.

Baca juga: Orang Tua Affan Kurniawan Minta Tak Ada Peringatan Setahun, Cukup Doa untuk Almarhum 

Di tengah polemik tersebut, masyarakat diminta lebih kritis menyikapi dokumen yang beredar di media sosial. Kejari Bekasi menegaskan informasi mengenai status hukum seseorang harus merujuk pada keterangan resmi aparat penegak hukum, bukan sekadar surat digital yang beredar di WhatsApp maupun platform media sosial. Dengan demikian, isu penetapan Reza sebagai tersangka dipastikan tidak bersumber dari surat resmi Kejari Kabupaten Bekasi. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Syamsir Anchi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X