Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur belum memberikan tanggapan resmi terkait permintaan penundaan pengosongan lahan maupun pertanyaan mengenai sumber dana konsinyasi Rp5 miliar yang dititipkan di Pengadilan Negeri Malili. Sementara itu, warga Dusun Laoli masih menunggu kepastian apakah pemerintah akan memilih jalur dialog atau tetap melanjutkan rencana pengosongan pada akhir Juli 2026. (*)
(Mon/Asb)