daerah

80 Organisasi Sipil Bersatu Bela Petani Laoli, Desak Penggusuran Dihentikan dan Status PSN PT IHIP Dievaluasi

Kamis, 30 Juli 2026 | 19:44 WIB
Puluhan organisasi masyarakat sipil mengecam penggusuran Petani Laoli di Luwu Timur dan mendesak penghentian PSN PT IHIP. (Dok.MetroSelebes.com/sam)

Inti berita:

• Sebanyak 80 organisasi masyarakat sipil menyatakan solidaritas kepada Petani Laoli di Luwu Timur.

• Mereka mengecam penggusuran yang terjadi di kawasan konflik agraria dan mendesak penghentian aktivitas penggusuran 

• Koalisi juga mendesak evaluasi status Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Indonesia Hualy Industrial Park (IHIP).

 

MetroSelebes.com, LUWU TIMUR - Sore itu, suara alat berat dan langkah aparat yang memenuhi kawasan Dusun Harapan, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Luwu Timur, tak hanya menyisakan rumah-rumah yang dibongkar. Peristiwa tersebut juga memantik gelombang solidaritas dari berbagai penjuru Indonesia. Sedikitnya 80 organisasi masyarakat sipil bersama aktivis menyatakan dukungan kepada Petani Laoli sekaligus mengecam penggusuran yang berlangsung pada Kamis (30/7/2026).

Melalui pernyataan bersama bertajuk "Solidaritas untuk Petani Laoli Lawan PSN PT IHIP Luwu Timur", koalisi menilai tindakan penggusuran merupakan bentuk pendekatan represif dalam penyelesaian konflik agraria. Mereka mengklaim aparat Satpol PP, kepolisian, dan unsur TNI dikerahkan untuk membongkar rumah warga di area yang diproyeksikan menjadi bagian dari pembangunan PT Indonesia Hualy Industrial Park (IHIP), proyek yang berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN). Koalisi juga menyebut terdapat dugaan kekerasan terhadap sejumlah petani serta seorang pendamping hukum saat proses berlangsung.

Baca juga: Polda Sulsel Geledah Kantor Bupati hingga Disdik Gowa, Kasus Seragam Sekolah Rp16 Miliar Kian Memanas 

Menurut koalisi, konflik tersebut tidak lagi sekadar menyangkut sengketa kepemilikan tanah, melainkan telah berkembang menjadi persoalan perlindungan hak asasi manusia. Mereka menyatakan masyarakat telah mengelola lahan tersebut sejak 1998 untuk pertanian, permukiman, hingga fasilitas ibadah. Karena itu, penerbitan Hak Pengelolaan (HPL) oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur pada 2024 atas sekitar 395 hektare lahan dinilai mengabaikan keberadaan warga yang telah lama menguasai kawasan tersebut.

Dalam keterangannya, koalisi juga mempertanyakan dasar penerbitan HPL yang disebut berasal dari hibah hak pakai PT Vale Indonesia. Mereka menilai terdapat perbedaan antara data spasial lahan kompensasi dengan wilayah HPL yang kini menjadi objek konflik. Selain itu, koalisi berpendapat proses penerbitan HPL seharusnya didahului verifikasi terhadap penguasaan fisik dan data yuridis sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021.

Baca juga: Perpres Ojol Masuki Babak Akhir, DPR dan Pemerintah Kebut Finalisasi Aturan demi Kepastian Nasib Jutaan Pengemudi

Salah satu poin yang disorot koalisi ialah pengaduan yang telah disampaikan para petani kepada Komnas HAM pada Februari 2026. "Kami mendesak seluruh aktivitas penggusuran dihentikan, mengevaluasi status PSN PT IHIP, serta memastikan hak-hak Petani Laoli mendapatkan perlindungan sesuai prinsip hak asasi manusia," demikian salah satu pernyataan dalam dokumen sikap bersama yang diterbitkan koalisi solidaritas.

Selain meminta penghentian penggusuran, koalisi mendesak Kapolri dan Kapolda Sulawesi Selatan mengevaluasi dugaan tindakan aparat di lapangan, meminta Panglima TNI menghentikan keterlibatan personel militer dalam penyelesaian konflik agraria, serta mendorong Komnas HAM dan Komnas Perempuan mengawal perlindungan warga, khususnya perempuan petani yang diklaim mengalami intimidasi selama konflik berlangsung.

Baca juga: Konflik Lahan Laoli Diduga Berawal dari Perubahan Peta Kompensasi PLTA Karebbe, Warga Minta Fakta Dibuka Terang 

Halaman:

Tags

Terkini