Cara Mandi Junub Sesuai Dengan Cara Dan Niat Yang Benar, Agar Ibadah Bisa Terlaksana Sempurna....

photo author
Hud Assagaf, Metro Selebes
- Rabu, 22 November 2023 | 04:25 WIB
Ilustrasi mandi wajib atau mandi junub (Unsplash/Logan Stone)
Ilustrasi mandi wajib atau mandi junub (Unsplash/Logan Stone)

MetroSelebes Mandi adalah salah satu cara membersihkan badan dan juga merupakan cara membersihkan badan dari hadas besar dan kecil .

Suci dari hadats kecil dan hadats besar merupakan salah satu syarat sah melaksanakan ibadah, seperti shalat, itikaf di masjid, thawaf, menyentuh mushaf, dan sebagainya. Untuk menghilangkan hadats kecil adalah dengan wudhu dan untuk menghilangkan hadats besar dengan mandi wajib atau mandi janabah yang biasa disebut mandi junub.

Baca Juga: Usai Dapat Sorotan Mahasiswa, Kini Jaringan Telkomsel di Untad Kembali Normal

Disebut junub adalah ketika seseorang mengalami salah satu dari dua hal. Pertama, keluarnya mani dari alat kelamin, baik secara sengaja atau tidak. Kedua, melakukan jimak atau berhubungan suami istri, meskipun itu tidak sampai keluar mani.

Rukun mandi junub

Ada 2 rukun yang harus dilakukan ketika melaksanakan mandi junub, yaitu:

  1. Niat

Di antara lafal niat dalam mandi junub adalah sebagai berikut:

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Nawaitul-ghusla lirafil ḫadatsil-akbari minal-jinâbati fardlan lillâhi ta‘ala

"Saya niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari janabah, fardhu karena Allah ta'ala."

Dalam madzhab Syafi'i, niat harus dilakukan bersamaan dengan saat air pertama kali disiramkan ke tubuh.

Baca Juga: Gebrakan Keren!, Dari Xiaomi Dengan Membuat Mobil Listrik Baru Murah Meriah.....

  1. Mengguyur seluruh badan

Saat mandi wajib, seluruh badan bagian luar harus terguyur air, termasuk rambut dan bulu-bulunya.

Untuk bagian tubuh yang berambut atau berbulu, air harus bisa mengalir sampai ke bagian kulit dan pangkal rambut/bulu sehingga tubuh tidak tertempel najis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hud Assagaf

Tags

Rekomendasi

Terkini

X