“Ini masalah yang sangat substansial dan sederhana dari sisi hukum. Tinggal dibuktikan bahwa gugatan para pihak itu tidak benar, habis perkara,” tegasnya.
Sampai saat ini, narasi pergantian Gibran oleh Puan tersebut merupakan klaim yang beredar di media sosial, bukan keputusan resmi mengenai pemakzulan Wakil Presiden. Proses hukum terkait sengketa ijazah Gibran di MK juga tetap harus dibedakan dari spekulasi politik yang berkembang di ruang digital. (*)
(Ris/Tif)