“Ini masalah yang sangat substansial dan sederhana dari sisi hukum. Tinggal dibuktikan bahwa gugatan para pihak itu tidak benar, habis perkara,” tegasnya.
Sampai saat ini, narasi pergantian Gibran oleh Puan tersebut merupakan klaim yang beredar di media sosial, bukan keputusan resmi mengenai pemakzulan Wakil Presiden. Proses hukum terkait sengketa ijazah Gibran di MK juga tetap harus dibedakan dari spekulasi politik yang berkembang di ruang digital. (*)
(Ris/Tif)
Artikel Terkait
Surat Tanggapan Husniah Dipersoalkan, Dugaan Sabotase Kini Masuk Jalur Hukum
Prabowo Perluas Postur TNI, 204 Satuan Baru Disebar hingga Pulau-Pulau Kecil
Klaster Mewah Lapas Cibinong Jadi Sorotan, Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Terancam Dicabut
Surat MA Salah Alamat, Hak Jawab Bupati Gowa Tak Sampai hingga Putusan Terbit
Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Tundukkan Thailand 4-2 Lewat Adu Penalti