JAKARTA, METROSELEBES.COM - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa dalam Tahun Sidang 2024–2025, DPR melalui Alat Kelengkapan Dewan (AKD) akan fokus pada isu-isu krusial seperti tingginya angka pengangguran, pemutusan hubungan kerja (PHK), serta pelaksanaan ibadah haji 2025.
Selain itu, DPR juga akan mendorong penerapan stimulus ekonomi guna mempercepat pertumbuhan nasional serta mengatur ulang regulasi ojek online agar lebih adil dan berpihak pada masyarakat.
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), per Februari 2024 angka pengangguran terbuka mencapai 5,45 juta orang.
Baca Juga: DPR Apresiasi Aksi Cepat Presiden Prabowo Atasi Konflik Wilayah dan Tambang Raja Ampat
Kondisi ini memerlukan langkah konkret dari lembaga legislatif untuk mendorong penciptaan lapangan kerja baru, termasuk melalui regulasi sektor informal dan perlindungan tenaga kerja digital.
Masalah penyelenggaraan ibadah haji 2025 juga jadi perhatian DPR mengingat kuota dan biaya yang terus menjadi sorotan publik.
Pada 2024, kuota haji Indonesia adalah 241.000 jemaah, dan tantangan ke depan meliputi transparansi sistem pendaftaran dan efisiensi biaya haji.
Baca Juga: Tahun Ajaran Baru 2025, Sekolah Rakyat Siap Dimulai 14 Juli
Tak hanya itu, DPR juga akan memperketat pengawasan terhadap pendistribusian gas LPG bersubsidi yang rawan penyimpangan.
Termasuk pula percepatan evakuasi WNI dari negara-negara yang tengah berkonflik seperti Sudan dan Palestina, serta pengisian posisi Duta Besar di beberapa negara sahabat seperti Mesir dan Rusia.
Dalam sidang ini, DPR turut membahas persetujuan calon pejabat publik, termasuk calon Deputi Gubernur Bank Indonesia dan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang akan memegang peran strategis dalam stabilitas moneter dan perlindungan sektor keuangan nasional.
Baca Juga: Koperasi Merah Putih” Jadi Senjata Baru Pemerintah Bangkitkan Ekonomi Desa
Fokus terhadap pengangguran dan haji 2025 ini menandai komitmen DPR untuk menghadirkan solusi atas persoalan rakyat secara langsung melalui penguatan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.***