JAKARTA, METROSELEBES.COM – Polemik mengenai usulan kenaikan dana partai politik (parpol) hingga 10 kali lipat kembali mencuat dan menjadi perhatian publik.
Dalam menanggapi isu tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bahwa usulan kenaikan tersebut tidak bisa diputuskan secara sepihak tanpa melalui kajian menyeluruh, terutama terkait efisiensi anggaran negara serta manfaatnya bagi masyarakat.
Menurut Puan, konteks usulan ini berkaitan erat dengan upaya penguatan sistem antikorupsi melalui pendanaan partai yang memadai dan transparan.
Baca Juga: Resepsi Pernikahan Al Ghazali, Maia Estianty Absen: Bay Indonesia
Namun Puan menegaskan bahwa segala bentuk kenaikan dana harus disesuaikan dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta harus dikaji dari segi manfaat dan mudaratnya.
Puan menegaskan bahwa DPR akan mengawal ketat pembahasan Rancangan APBN 2026 untuk memastikan penggunaan anggaran tetap akuntabel dan memberikan dampak nyata bagi rakyat.
“Selama itu memang baik untuk rakyat, DPR RI akan mendukung.
Tapi kita tetap harus lihat apakah APBN-nya mencukupi, dan apakah benar-benar bermanfaat,” ujar Puan dalam keterangan resminya saat Rapat Paripurna DPR, Kamis (22/5/2025).
Baca Juga: Trump Isyaratkan Terobosan dalam Negosiasi Nuklir dengan Iran
Lebih lanjut, pemerintah telah menyerahkan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) RAPBN 2026 kepada DPR sebagai dasar pembahasan lanjutan.
Dalam hal ini, DPR akan memastikan bahwa anggaran yang disusun tetap berpihak pada rakyat serta mendukung langkah efisiensi yang tengah dijalankan hingga tahun mendatang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya juga menegaskan bahwa kenaikan dana parpol harus dikaji berdasarkan urgensi, efektivitas, serta keberlanjutannya, dan tidak bisa hanya berdasar desakan politis.
Baca Juga: Sejarah Baru! Inggris Cetak Rekor Enam Wakil di Liga Champions