Ketika kembali ditanya mengenai bukti kelulusan pendidikan setara SMA yang menjadi bagian dari pertimbangan MK, Gibran belum memberikan penjelasan rinci. “Ya, itu nanti segera kami follow up, ya? Terima kasih,” katanya.
Baca juga: Surat Pemakzulan Husniah Melaju ke Kemendagri, Nasib Bupati Gowa Masuk Tahap Penentuan
Meski putusan MK telah menutup perkara tersebut melalui penolakan permohonan, penjelasan mengenai dokumen pendidikan yang dimaksud masih menjadi ruang yang perlu diperjelas agar tidak menimbulkan tafsir berbeda di publik. (*)
(Ris/Tif)