Menurut Amon, alasan mayoritas siswa di sekolah beragama tertentu tidak dapat dijadikan pembenaran untuk membatasi hak peserta didik dalam menjalankan keyakinannya. Ia juga meminta Pemkab Tana Toraja memastikan persoalan tersebut tidak berulang dan memberikan perlindungan kepada tujuh siswi yang disebut terdampak. MetroSelebes.com masih membuka ruang bagi pihak SMPN 2 Bonggakaradeng maupun Dinas Pendidikan Tana Toraja untuk memberikan penjelasan tambahan terkait dasar kebijakan, hasil pemeriksaan, dan sanksi yang akan dijatuhkan. (*)
(Ram/Man)