Inti berita:
• Dugaan larangan hijab terhadap tujuh siswi Muslim di SMPN 2 Bonggakaradeng memicu polemik.
Kepala sekolah menyebut pernyataan terkait hijab dan gerak jalan sebagai candaan.
• Sementara Dinas Pendidikan melakukan pemeriksaan. LSM FAK Toraja mendesak sanksi tegas jika dugaan pelanggaran terbukti.
METROSELEBES.com, TANA TORAJA – Teguran selepas upacara bendera yang semestinya menjadi bagian dari rutinitas sekolah justru berujung polemik. Tujuh siswi Muslim di SMP Negeri 2 Bonggakaradeng, Kabupaten Tana Toraja, disebut mendapat teguran terkait penggunaan hijab hingga muncul ancaman tidak diikutkan dalam kegiatan gerak jalan HUT Kemerdekaan RI.
Persoalan tersebut kemudian memantik protes dari orang tua murid dan komunitas Muslim setempat. Kepala sekolah berinisial N atau Naomi disebut meminta para siswi mengikuti ketentuan sekolah terkait penggunaan hijab. Bahkan, berdasarkan aduan yang beredar, siswi yang tetap ingin mengenakan hijab disebut sempat diarahkan untuk mempertimbangkan pindah ke sekolah berbasis madrasah.
Informasi mengenai kejadian itu mencuat setelah para siswi mengaku mendapat teguran seusai upacara pada Senin (27/7/2026). Mereka menyebut larangan mengenakan hijab bukan baru terjadi sekali, melainkan telah berlangsung selama beberapa bulan. Salah seorang siswi juga mengaku tujuh siswi yang berhijab terancam tidak diperbolehkan mengikuti lomba gerak jalan apabila tetap mengenakan hijab.
Di tengah polemik tersebut, Kepala SMPN 2 Bonggakaradeng, Naomi, memberikan klarifikasi. Ia membantah adanya kebijakan permanen yang melarang siswi Muslim mengenakan hijab di sekolah. Menurutnya, pernyataan mengenai larangan dan pencoretan dari peserta gerak jalan yang disampaikan di lapangan merupakan candaan atau gurauan, bukan aturan resmi sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Tana Toraja, Andarias Lebang, justru mengecam tindakan tersebut apabila benar dilakukan. Ia menilai persoalan atribut keagamaan di sekolah negeri harus ditangani serius karena menyangkut toleransi dan kehidupan bersama. Dinas Pendidikan juga disebut tengah memproses pemeriksaan dokumen terkait kemungkinan penjatuhan sanksi disiplin terhadap kepala sekolah. Di sisi lain, Naomi telah menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada orang tua siswa, Pemerintah Kabupaten Tana Toraja, dan MUI Tana Toraja atas polemik yang muncul.
Koordinator LSM Forum Anti Kongkalikong (FAK) Toraja, Amon Godjang, meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Tana Toraja tidak berhenti pada permintaan maaf. Ia mendesak pemeriksaan dilakukan secara objektif dan sanksi tegas dijatuhkan apabila dugaan intimidasi terhadap siswi Muslim terbukti. “Sekolah negeri harus menjadi ruang yang aman bagi seluruh siswa, apa pun agamanya. Kalau benar ada larangan atau intimidasi karena penggunaan hijab, harus ada tindakan tegas sesuai aturan,” ujar Amon.
Baca juga: Konflik Laoli Memanas, BADKO HMI Sulsel Desak Bupati dan Sekda Luwu Timur Diperiksa
Artikel Terkait
Polda Sulsel Geledah Kantor Bupati hingga Disdik Gowa, Kasus Seragam Sekolah Rp16 Miliar Kian Memanas
80 Organisasi Sipil Bersatu Bela Petani Laoli, Desak Penggusuran Dihentikan dan Status PSN PT IHIP Dievaluasi
Konflik Laoli Memanas, BADKO HMI Sulsel Desak Bupati dan Sekda Luwu Timur Diperiksa
Saat Fajar Tak Lagi Membawa Tenang: Puluhan Rumah Warga Tallo Ludes Terbakar, 90 KK Kehilangan Tempat Tinggal
Sengketa Tanaman Jagung di Karassing Mengemuka, Korban Pertanyakan Mediasi Desa, Kades Beri Klarifikasi