Menurut Amon, alasan mayoritas siswa di sekolah beragama tertentu tidak dapat dijadikan pembenaran untuk membatasi hak peserta didik dalam menjalankan keyakinannya. Ia juga meminta Pemkab Tana Toraja memastikan persoalan tersebut tidak berulang dan memberikan perlindungan kepada tujuh siswi yang disebut terdampak. MetroSelebes.com masih membuka ruang bagi pihak SMPN 2 Bonggakaradeng maupun Dinas Pendidikan Tana Toraja untuk memberikan penjelasan tambahan terkait dasar kebijakan, hasil pemeriksaan, dan sanksi yang akan dijatuhkan. (*)
(Ram/Man)
Artikel Terkait
Polda Sulsel Geledah Kantor Bupati hingga Disdik Gowa, Kasus Seragam Sekolah Rp16 Miliar Kian Memanas
80 Organisasi Sipil Bersatu Bela Petani Laoli, Desak Penggusuran Dihentikan dan Status PSN PT IHIP Dievaluasi
Konflik Laoli Memanas, BADKO HMI Sulsel Desak Bupati dan Sekda Luwu Timur Diperiksa
Saat Fajar Tak Lagi Membawa Tenang: Puluhan Rumah Warga Tallo Ludes Terbakar, 90 KK Kehilangan Tempat Tinggal
Sengketa Tanaman Jagung di Karassing Mengemuka, Korban Pertanyakan Mediasi Desa, Kades Beri Klarifikasi