Sistem SPMB dengan prinsip transparansi dinilai mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan nasional.
Keterlibatan lembaga independen dalam pengawasan pun menjadi kunci keberhasilan penerapan sistem ini.
Penandatanganan komitmen ini sekaligus menjadi peluncuran resmi penguatan sistem SPMB untuk tahun ajaran 2025/2026, yang akan terus diawasi bersama oleh semua pemangku kepentingan.
Baca Juga: Pemerintah Gelontorkan BSU Rp300 Ribu untuk 17,3 Juta Pekerja Bergaji Rendah dan Guru Honorer
Dengan demikian, sistem SPMB tanpa diskriminasi diharapkan bukan hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar menjadi praktik nyata dalam dunia pendidikan Indonesia.***