Duduk Perkara Maba UIN Alauddin Tolak Militer Masuk Kampus saat PBAK, Berujung Isu Ancaman DO

photo author
Syamsir Anchi, Metro Selebes
- Rabu, 2 September 2026 | 15:12 WIB
Aksi maba UIN Alauddin menolak militer saat PBAK berujung pemanggilan mahasiswa dan muncul isu ancaman sanksi hingga DO. (Dok.Instagram@sosmed_makassar)
Aksi maba UIN Alauddin menolak militer saat PBAK berujung pemanggilan mahasiswa dan muncul isu ancaman sanksi hingga DO. (Dok.Instagram@sosmed_makassar)

Setelah aksi berakhir, persoalan kemudian bergeser ke internal kampus. Sejumlah mahasiswa yang diduga terlibat disebut dipanggil dan dimintai keterangan satu per satu oleh jajaran pimpinan kampus.

Baca juga: Ironi Pelabuhan Pamatata: Terminal Atas Mulai Digital, Ruang Tunggu Bawah Justru Rusak dan Kotor 

Ketua Panitia PBAK UIN Alauddin Makassar, Zulkarnain As, membenarkan mahasiswa yang terlibat kemungkinan diproses berdasarkan aturan kampus. Sementara dari kesaksian mahasiswa di lapangan muncul dugaan adanya tekanan berupa ancaman sanksi hingga Drop Out (DO) apabila mereka tidak mengungkap pihak yang disebut mengarahkan aksi tersebut. Namun, isu ancaman DO ini belum dapat disebut sebagai keputusan resmi rektorat dan masih membutuhkan klarifikasi dari pihak kampus.

Baca juga: 8 WNI Disebut Masuk Tentara Rusia, Dasco Ungkap Modus Iming-iming Gaji Besar 

Di sisi mahasiswa, penolakan tersebut disebut tidak berdiri sendiri. Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Alauddin Makassar yang dipimpin Aqil Abdan Syakuran disebut menyuarakan aspirasi penolakan terhadap keterlibatan militer di lingkungan kampus. Mereka menilai kehadiran TNI, baik dalam aspek pengamanan maupun sebagai pengisi materi, berpotensi menormalisasi militerisme di ruang sipil serta mengikis otonomi kampus.

Bagi kelompok mahasiswa tersebut, kampus merupakan ruang akademik yang harus menjamin kebebasan berpikir dan menyampaikan kritik. Mereka juga mengkhawatirkan keterlibatan aparat dapat memengaruhi kebebasan akademik dan menghidupkan kembali kekhawatiran terhadap represi terhadap gerakan kritis mahasiswa.

Baca juga: Dua Tahun Jadi Buronan, Mantan Bupati Minahasa Utara Ditangkap di Rumah Sakit Timika 

Polemik ini akhirnya berkembang menjadi perdebatan mengenai batas keterlibatan aparat di perguruan tinggi, kebebasan akademik, serta mekanisme pemberian sanksi kepada mahasiswa. Pihak kampus diharapkan memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar pemanggilan mahasiswa dan kepastian terkait isu ancaman DO tersebut. (*)

(Fir/Ade)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Syamsir Anchi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X