pemerintahan

Rocky Gerung Sebut Putusan MK Soal Gibran Lempar Bola Panas ke DPR, Polemik Belum Berakhir

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:06 WIB
Rocky Gerung menyoroti putusan MK terkait polemik persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka dan mendorong agar persoalan tersebut dibahas dalam ranah politik di DPR. (Dok.Ig/rockygerung_official)

Inti berita:

• Rocky Gerung menilai putusan MK yang tidak menerima permohonan terkait polemik pendidikan Gibran mengalihkan perhatian ke DPR.

 

METROSELEBES.com, JAKARTA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum menutup perdebatan. Pengamat politik Rocky Gerung justru melihat keputusan tersebut membuka babak baru yang menempatkan DPR sebagai salah satu pihak penting dalam menentukan arah persoalan.

Rocky menilai MK memilih tidak masuk lebih jauh ke substansi polemik karena permohonan yang diajukan, termasuk oleh Denny Indrayana, tidak dapat diterima. Menurutnya, keputusan itu membuat persoalan yang telah lama menjadi perhatian publik berpotensi bergeser dari ruang pengadilan ke arena politik.

Baca juga: Rocky Gerung Sarankan Gibran Mundur Usai Putusan MK, Dinilai Bisa Redam Gejolak Politik 

“Mahkamah Konstitusi akhirnya cuci tangan, dua-duanya dimenangkan,” kata Rocky dalam tayangan YouTube Akbar Faizal Uncensored, dikutip Jumat (9/10/2026).

Ia menilai putusan tersebut secara tidak langsung menjadi jembatan bagi aspirasi masyarakat untuk dibawa ke DPR. Rocky menyebut lembaga legislatif kini berpotensi menjadi ruang pembahasan lanjutan atas keresahan publik yang berkaitan dengan latar belakang pendidikan Gibran.

Baca juga: Istana Pasang Rem soal Putusan MK, Wamensesneg Tegaskan ijazah Gibran Bukan Dinyatakan Tak Ada 

Sorotan Rocky juga menyentuh potensi dampak sosial dari polemik tersebut. Ia mengingatkan agar persoalan yang terus bergulir tidak berkembang menjadi kemarahan publik yang lebih luas. Namun, pandangannya mengenai kemungkinan gejolak masyarakat merupakan penilaian Rocky, bukan kesimpulan yang dinyatakan MK dalam putusannya.

“Yang dia cegah itu amuk massa,” ujar Rocky, seraya mengaitkan penilaiannya dengan perdebatan mengenai dokumen pendidikan Gibran.

Baca juga: Kabar Gempa M 8,5 Bikin Warga Sumba Resah, BMKG Bongkar Fakta di Baliknya 

Di sisi lain, putusan MK tidak dapat dimaknai sebagai penetapan bahwa Gibran terbukti tidak memiliki ijazah atau tidak memenuhi syarat pendidikan. Dalam pertimbangan MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri.

Di sisi lain, permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing, bukan pasangan calon dan waktu menggugat sudah lewat.

Halaman:

Tags

Terkini