Baca juga: Prabowo Perluas Postur TNI, 204 Satuan Baru Disebar hingga Pulau-Pulau Kecil
Dugaan sabotase tersebut hingga kini masih berupa dugaan dan belum terbukti secara hukum. Penyidik diharapkan mengungkap apakah kesalahan pengiriman merupakan kelalaian atau terdapat unsur kesengajaan.
Sementara itu, putusan MA terkait permohonan DPRD Gowa tetap menjadi bagian dari proses pemberhentian kepala daerah, sedangkan Husniah melalui kuasa hukumnya memilih menempuh jalur hukum untuk meminta kejelasan mengenai surat yang tidak pernah diterimanya. (*)
(Ris/Tif)