Baca juga: Marc Marquez Curi Kemenangan di Motegi, Puncak Klasemen MotoGP Makin Panas
Indra Kenz sebelumnya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan kurungan dalam perkara penyebaran berita bohong serta tindak pidana pencucian uang terkait Binomo. Untuk saat ini, rekomendasi pencabutan pembebasan bersyarat masih harus melalui proses dan keputusan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
(Fir/Ade)