Tanpa Seremoni, Kuntadi Resmi Nahkodai Jampidsus, Ujian Besar Menanti di Kejagung

photo author
Syamsir Anchi, Metro Selebes
- Rabu, 22 Juli 2026 | 17:00 WIB
Kuntadi resmi menjabat Jampidsus berdasarkan Keppres Nomor 87/TPA Tahun 2026 tanpa prosesi pelantikan. Rotasi Kejagung jadi sorotan publik. (Dok.Instagram@indopolitika.id)
Kuntadi resmi menjabat Jampidsus berdasarkan Keppres Nomor 87/TPA Tahun 2026 tanpa prosesi pelantikan. Rotasi Kejagung jadi sorotan publik. ([email protected])

Inti berita:

• Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melalui Keppres Nomor 87/TPA Tahun 2026

• Rotasi pejabat Kejaksaan Agung ini diharapkan menjaga kesinambungan penanganan perkara korupsi besar sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

 

MetroSelebes.com, JAKARTA — Tak ada tepuk tangan, tak ada pengambilan sumpah di Istana, bahkan tanpa prosesi seremonial yang lazim mengiringi pergantian pejabat tinggi negara. Namun, sejak Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026 diteken Presiden Prabowo Subianto, tongkat komando Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi berpindah ke tangan Kuntadi. Pergantian yang berlangsung senyap itu justru memantik perhatian luas karena terjadi di tengah sorotan terhadap penanganan perkara-perkara besar di Kejaksaan Agung.

Rotasi tersebut diumumkan setelah Presiden menyetujui usulan Tim Penilai Akhir (TPA) berdasarkan rekomendasi Jaksa Agung. Selain Kuntadi yang dipercaya memimpin Jampidsus, Keppres juga memuat sejumlah pergeseran pejabat eselon I Kejaksaan Agung sebagai bagian dari penyegaran organisasi.

Baca juga: Kocok Ulang Kursi BGN: Nanik Deyang Mundur Akibat Jantung, Sudaryono Lepas Jabatan Wamentan Demi Urus Piring Makan Gratis!

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan tidak akan ada pelantikan khusus bagi para pejabat yang diangkat melalui Keppres tersebut. Menurutnya, pengangkatan telah sah secara administratif begitu keputusan presiden diterbitkan dan petikan Keppres diterima oleh Kejaksaan Agung. "Tidak ada pelantikan untuk Jampidsus," ujar Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (22/7/2026).

Penunjukan Kuntadi dinilai menarik karena ia bukan sosok baru di bidang tindak pidana khusus. Sebelum menjabat Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Kuntadi pernah memimpin Direktorat Penyidikan Jampidsus dan terlibat dalam penanganan sejumlah perkara korupsi bernilai besar. Rekam jejak tersebut membuat sebagian kalangan menilai proses transisi dapat berlangsung lebih cepat tanpa harus memulai dari awal.

Baca juga: Misteri KM Nurul Salsa Kian Terkuak, Polisi Periksa 21 Saksi dan Selidiki Dugaan Manifes Penumpang Digelembungkan

Di sisi lain, Kejaksaan Agung belum menyampaikan adanya perubahan arah kebijakan dalam penanganan perkara. Secara kelembagaan, pergantian pejabat dipandang sebagai bagian dari mekanisme organisasi yang tidak serta-merta menghentikan proses penyidikan maupun penuntutan perkara yang sedang berjalan. Dengan demikian, kelanjutan penanganan kasus tetap menjadi tanggung jawab institusi, bukan semata figur pejabat yang menjabat.

Keberhasilan Kuntadi nantinya akan diukur bukan dari proses pengangkatannya yang tanpa seremoni, melainkan dari konsistensi Kejaksaan Agung menjaga independensi penegakan hukum, menuntaskan perkara strategis, serta mengoptimalkan pemulihan kerugian negara melalui asset recovery. Publik juga diperkirakan akan terus mengawasi apakah rotasi ini mampu memperkuat kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.

Baca juga: Ribuan Calon Siswa SMA Negeri di Sulsel Terancam Tak Kebagian Bangku, DPRD Jemput Solusi ke Kemendikbud 

Kini, perhatian masyarakat tertuju pada langkah awal Kuntadi di Gedung Bundar. Di tengah ekspektasi tinggi dan sorotan terhadap sejumlah perkara besar, pergantian Jampidsus menjadi momentum penting bagi Kejaksaan Agung untuk membuktikan bahwa rotasi jabatan bukan sekadar pergantian nama, melainkan upaya menjaga kesinambungan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Syamsir Anchi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X