Inti berita:
• Wakil Ketua DPR RI Sufmi Ahmad Dasco menandatangani komitmen siap mundur dari pimpinan sekaligus keanggotaan DPR jika RUU Perampasan Aset gagal disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
METROSELEBES.com, JAKARTA – Suasana audiensi di Gedung DPR RI, Senayan, Kamis (27/8/2026), berubah menjadi momen penting ketika Wakil Ketua DPR RI Sufmi Ahmad Dasco menandatangani komitmen tertulis terkait nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Di hadapan perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang dipimpin Supriyono alias Mas Botok, Dasco menyatakan kesediaannya mengundurkan diri apabila RUU tersebut tidak berhasil disahkan sesuai tenggat yang disepakati. Komitmen itu turut disaksikan Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Yang menarik, tuntutan AMPB tidak berhenti pada kursi pimpinan DPR. Klausul dalam dokumen kesepakatan diperluas dengan catatan tertulis tangan, sehingga komitmen tersebut juga mencakup kesiapan mundur dari keanggotaan DPR apabila target pengesahan tidak terpenuhi.
“Kalau memang tidak selesai, ya kami mengundurkan diri (dari DPR),” kata Dasco dalam audiensi tersebut. Pernyataan itu menjadi jaminan politik yang kemudian dituangkan dalam dokumen bersama antara pimpinan DPR dan perwakilan massa.
Baca juga: 1.425 Personel Disiagakan Kawal Demo Makassar 27 Agustus, Kapolda Tekankan Hak Berpendapat
Kesepakatan itu menetapkan 15 Desember 2026 sebagai batas waktu pengesahan RUU Perampasan Aset melalui rapat paripurna. DPR menyatakan proses pembahasan akan terus dikebut dengan tetap membuka ruang bagi masyarakat sipil dan kalangan akademisi untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi.
Di sisi lain, AMPB menilai komitmen tertulis tersebut merupakan langkah yang perlu dikawal, bukan sekadar pernyataan politik. Supriyono alias Mas Botok menyatakan pihaknya akan memantau perkembangan pembahasan RUU hingga batas waktu yang telah disepakati.
Baca juga: Isu Menag Nasaruddin Umar Mundur Jelang Muktamar NU, Kemenag: Hoaks
Dengan demikian, bola kini berada di tangan parlemen untuk membuktikan komitmen tersebut melalui proses legislasi. Bagi AMPB, tanggal 15 Desember bukan sekadar tenggat administratif, tetapi menjadi batas untuk menguji keseriusan DPR dalam merealisasikan pengesahan RUU Perampasan Aset. (*)
(Key/Ade)