Putri Candrawathi Dihukum 20 Tahun Penjara, 3 Kali Lipat dari Tuntutan Jaksa

photo author
Rismasari, Metro Selebes
- Senin, 13 Februari 2023 | 20:43 WIB
Tangkapan layar live streaming sidang pembacaan vonis Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.s (B TV)
Tangkapan layar live streaming sidang pembacaan vonis Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.s (B TV)

Akhirnya, Brigadir Yosua tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Ferdy Sambo dihukum mati

Sebelum menjatuhkan vonis penjara 20 tahun terhadap Putri Candrawathi, majelis hakim lebih dulu membacakan vonis untuk suaminya, Ferdy Sambo.

Baca Juga: Seorang Ibu di Makassar Meninggal Dunia Akibat Banjir

Majelis hakim yang sama mengadili Putri Candrawathi menilai Sambo terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) sore.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," lanjut ketua majelis hakim kasus pembunuhan Brigadir Yosua itu.

Baca Juga: Profil Wahyu Iman Santoso, Ketua Majelis Hakim yang Berani Hukum Mati Ferdy Sambo

Hakim menilai, tak ada alasan pemaaf dan pembenar atas tindakannya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rismasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kelahiran Cucu Pertama Cagub Sulteng Anwar Hafid

Jumat, 6 September 2024 | 10:12 WIB

Heboh Tukin PNS Dihapus, Begini Fakta Sebenarnya

Senin, 12 Juni 2023 | 19:43 WIB
X