Baca Juga: Aktor Korea Yoo Ah In Diperiksa Polisi, Diduga Gunakan Ganja
Kejahatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 17 Januari 2023.
Sedangkan Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," lanjutnya.
Baca Juga: 3 Faktor Ini Bisa Bikin Anies Baswedan Gagal Nyapres, Termasuk Soal Dana
Pemotongan masa tahanan itu diambil karena Putri Candrawathi belum pernah berurusan dengan hukum dan dinilai bertindak sopan selama perkara ini bergulir.
Lalu Bharada E dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 12 tahun penjara.
Poin tuntutan itu berdasarkan pertimbangan Jaksa, Richard Eliezer sebagai eksekutor penembakan terhadap Yosua hingga tewas. ***
Baca Juga: Mamah Muda Jambi Yunita Sari Anggraini Melapor Diperkosa 8 Anak, Gimana Mau Melawan Mak?
Artikel ini sebelumnya telah tayang di Kilat.com dengan judul artikel "Ahli Ungkap Prediksi Vonis Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Lebih Berat atau Ringan?"
Artikel Terkait
Jadikan Orang Saleh Sebagai Panutan
Nikah Via Telepon, Apakah Sah Menurut Islam
Sikap Sombong Beserta dengan Bahayanya
Ketahui Cara Hidup di Zaman Fitnah
Mamah Muda Jambi Yunita Sari Anggraini Ngaku Korban Pemerkosaan, Baju Kena Sperma Jadi Barang Bukti